Kepemilikan Akta Anak di Maluku Belum Capai Target Nasional

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Tahun 2019 hingga bulan November perolehan akta anak Provinsi Maluku baru 66,99 persen dimana yang belum memiliki akta berjumlah 221,399, yang sudah memiliki akta berjumlah 446, 165.

Dengan demikian Provinsi Maluku belum memenuhi target capaian nasional, yang pada akhir tahun 2019 lalu ditargetkan 85 persen untuk anak usia di bawah 18 tahun.
Hal ini mengindikasikan keberadaan sebagian anak di Provinsi Maluku secara yuridis formal belum diakui oleh Negara. “Mereka hadir secara fisik, namun secara legal dianggap tidak ada, bagaikan anak yang hilang tak terdata. Sebagai akibatnya, anak-anak tersebut tidak dapat menikmati sepenuhnya hak-hak dasar mereka
lain,” demikian kata Gubernur Maluku, Murad Ismail pada sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten II Setda Maluku, dr. Frona Koedoeboen pada acara Workshop tentang SK Gubernur terkait Percepatan Pencatatan Akta Kelahiran Anak di Ambon, kemarin.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Dikatakan, banyak kendala yang menyebabkan anak tidak memiliki Akta Kelahiran diantaranya kurangnya sosialisasi tentang pentingnya Akta Kelahiran kepada masyarakat awam,
akses pelayanan yang sulit dijangkau oleh masyarakat, prosedur layanan yang rumit, tingginya biaya pengurusan dalam bentuk pungli yang dilakukan oleh orang yang tidak
bertanggunjawab.

Permasalahan-permasalahan tersebut
diatasi oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui berbagai kegiatan dalam suatu perlu segera
program rencana aksi yang dimaksudkan
mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak.

Untuk itu, Gubernur Maluku memberikan apresiasi yang tinggi kepada Yayasan LAPPAN bersama Dinas
Pencatatan Sipil Provinsi Maluku, Dukcapil Kota Ambon, dan Dukcapil Maluku Tengah. “Oleh karena itu, forum ini hendaknya kita jadikan sebagai momentum strategis
untuk bersama-sama menyatukan tekad, pikiran, dan langkah-langkah kita, untuk membangun komitmen, serta
mendorong percepatan penertiban pencatatan akta kelahiran anak di Maluku ” katanya.

Dikatakan, akta kelahiran merupakan salah satu bentuk pencatatan sipil yang ada di Indonesia. Sebagai bagian sistem
pencatatan sipil, pencatatan kelahiran berfungsi untuk menentukan dan menetapkan status keperdataan (sipil)
dalam wilayah hukum seseorang
“Pencatatan ini merupakan bagian dari hak sipil yang melekat begitu seseorang lahir. Karenanya negara berkewajiban menghormati, memenuhi, dan melindungi
hak ini. Ini berarti dengan mencatatkan seorang anak, negara telah resmi mengakuinya sebagai subyek hukum
dan berkewajiban melindungi hak-hak sipilnya,” tegas Murad.

Untuk mendukung percepatan kepemilikan Akta Kelahiran diperlukan Pedoman Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dalam rangka Perlindungan Anak. Dengan adanya pedoman ini, bagi anak dalam bentuk rencana keserasian
diharapkan adanya keseragaman,
dan koordinasi antar lintas kementerian/lembaga dan dinas instansi terkait, dunia usaha dan masyarakat dalam usaha
mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran bagi Anak. (On)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60