AMBON, MG.com – Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku dari Partai Golkar telah ditandatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dengan ditandatanganinya SK tersebut maka dipastikan Michel Tasane dalam waktu dekat akan dilantik menjadi Anggota DPRD Maluku, menggantikan almarhumah Murniati Hentihu.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Maluku D.N .Kaya kepada wartawan, pecan lalu, menjelaskan, SK tersebut telah diserahkan ke Biro Pemerintahan Setda Maluku pada Kamis (06/01/2022).
“SK sudah diterima dan nanti kita lapor pada pak Gubernur Maluku melalui Sekda, selanjutnya diproses lebih lanjut. Sesudah itu, baru diserahkan, dan nantinya arahan pimpinan itu dikoordinasikan dengan DPRD Maluku,” ujar Kaya.
Dikatakan, sesuai dengan petunjuk dalam surat pengantar, Gubernur Maluku diarahkan untuk berkoordinasi dengan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury agar prosesi pelantikan segera dilakukan.
“Nomor SK- nya saya tidak bisa sampaikan. Itu kan sesuatu yang harus diumumkan pada saat pelantikan saja, tidak mungkin di umumkan sebelum pelantikan, etikanya tidak ada itu, ” tegas Kaya saat ditanya tentang nomor SK PAW anggota DPRD Maluku. (D2).