PIRU, MG.com – Polres SBB bersama TNI dampingi Satpol PP Kabupaten SBB lakukan Operasi Yustisi bagi masyarakat.
Demokrasi ini telah berjalan sekitar tiga minggu.
Demikian penjelasan Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Bayu Tari Butar Butar, S IK, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/09/2020).
Dikatakan, sesuai dengan tugas Polri dan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 salah satunya mendukung Pemerintah Daerah dalam pengawasan penerapan Protokol Kesehatan di masyarakat.
Di SBB kata Kapolres, berlangsung Operasi Yustisia dimana oprasi ini, Polri/TNI mendampinggi Satpol-PP, dalam menegakan Peraturan Bupati nomor 15 Tahun 2020.
“Salah satunya ada beberapa sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah maka ada sanksi administrasi, sosial maupun dikenakan denda,” terangnya.
Namun sampai saat ini, tambah Kapolres, pihak TNI / Polri bersama Satpol – PP dalam rangka oprasi yustisi, masih memberikan himbauan sosialisasi, edukasi pada masyarakat terkait penggunaan masker juga sosialisa 4 M yakni Menggunakan Masker, Mencucu Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
“Operasi yustisi ini sudah berjalan selama 3 ( tiga ) minggu, namun ada intruksi untuk iPolri tetap mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD SBB untuk mengamankan Peraturan Bupati,” kata Kapolres.
Ditambahkan, tugas Polri adalah mendukung pemerintah daerah dalam melaksanakan operasi yustisi di Kabupaten Seram Bagian Barat. (Kos)









