Ambon, MG.com – Perkembangan sistem pembayaran non tunai di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan seiring dengan digitalisasi ekonomi. Hal ini disampaikan oleh narasumber Bank Indonesia Provinsi Maluku, Roynald O. Hehanussa, dalam materi sistem pembayaran digital dan perlindungan konsumen, Senin (13/4/2026) di Zets Hotel Ambon.
“Perkembangan sistem pembayaran non tunai di Indonesia terus meningkat seiring dengan digitalisasi ekonomi yang semakin pesat,” ujar Roynald.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki peran penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bank Indonesia bertugas menjaga stabilitas nilai rupiah, mengatur kebijakan moneter, serta memastikan kelancaran sistem pembayaran, baik tunai maupun non tunai,” jelasnya.
Dalam sistem pembayaran, terdapat dua jenis utama, yaitu pembayaran tunai dan non tunai. Pembayaran tunai menggunakan uang fisik seperti uang kertas dan koin, sementara pembayaran non tunai meliputi kartu ATM/debit, kartu kredit, uang elektronik, mobile banking, serta dompet digital seperti OVO, GoPay, dan DANA.
Roynald menjelaskan bahwa QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 dan mulai berlaku secara nasional sejak 1 Januari 2020.
“Sebelum adanya QRIS, setiap penyedia layanan pembayaran memiliki kode QR masing-masing, sehingga menyulitkan transaksi lintas aplikasi. Kini, dengan QRIS, satu kode QR dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran,” katanya.
QRIS memiliki dua jenis, yaitu QRIS statis, di mana nominal pembayaran diinput oleh pengguna, dan QRIS dinamis, di mana nominal pembayaran otomatis muncul sehingga meminimalkan kesalahan transaksi.
Ia menambahkan, QRIS memiliki berbagai keunggulan, antara lain universal, mudah digunakan, efisien, dan transaksi berlangsung secara real-time.
“QRIS juga mendukung transaksi lintas negara dan dapat digunakan oleh berbagai lapisan masyarakat,” tambahnya.
Bagi pelaku usaha (merchant), penggunaan QRIS memberikan banyak manfaat, seperti meningkatkan penjualan, mengurangi biaya pengelolaan uang tunai, serta menghindari risiko uang palsu dan pencurian.
“Transaksi juga langsung masuk ke rekening dan pencatatan menjadi lebih otomatis serta rapi,” ujarnya.
Selain itu, terdapat beberapa jenis layanan QRIS yang berkembang, seperti QRIS MPM (Merchant Presented Mode), QRIS CPM (Customer Presented Mode), QRIS TTM (Tap to Mobile), QRIS antarnegara, serta QRIS TTS (tanpa tatap muka).
Roynald juga mengingatkan pentingnya keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
“Bagi merchant, simpan kode QR di tempat aman, jangan dipinjamkan, dan pastikan notifikasi transaksi diterima sebelum menyerahkan barang,” tegasnya.
Sementara itu, bagi pengguna, ia mengimbau agar selalu memeriksa detail transaksi dan memastikan nama merchant sesuai.
“Hindari melakukan transaksi jika terdapat kejanggalan,” pesannya.
Dengan meningkatnya penggunaan transaksi digital, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memahami sistem pembayaran agar terhindar dari penipuan.
“Bank Indonesia akan terus mendorong penggunaan QRIS sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi digital sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen,” tutup Roynald.()
Perkembangan Sistem Pembayaran Non Tunai dan QRIS di Indonesia, Ini Manfaat dan Tips Keamanannya









