AMBON, MG.com – Tanggap darurat bencana pasca gempa 6,8 SR di Maluku akan berakhir pada Rabu, 09 Oktober 2019. Dari masa tanggap darurat bencana, status Maluku khususnya Maluku Tengah, Seram Bagian Barat dan Kota Ambon berubah menjadi masa Transisi Darurat ke Pemulihan.
Namun, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) mengambil kebijakan dengan memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga satu minggu ke depan atau hingga 16 Oktober 2019.
“Keputusan Bupati SBB akan dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2019,” demikian dikemukakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten SBB, Nasir Surualy kepada wartawan usai pers konfrens di Posko Penanggulangan Bencana di Makorem 151 Binaiya-Batu Gajah, Ambon, Selasa (08/10/2019).
Menurut Surualy, perpanjangan status tanggap darurat ini berkaitan dengan pelayanan umum.
“Ini berkaitan dengan tanggungjawab keuangan yang kita gunakan. Jika masalah distribusi bantuan bisa jalan tapi kita berbenturan dengan aturan, makanya Bupati mengarahkan kita untuk memperpanjang masa tanggap darurat hingga satu minggu ke depan,” katanya.
Tanggap darurat bencana merupakan kondisi pelaksanaan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera, pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditinggalkan.
Sedangkan masa Transisi Darurat ke masa Pemulihan merupakan keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwewenang dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan ekonomi masyarakat dapat segera berfungsi.
Surualy juga menjelaskan tentang pembentukan posko di SBB yang dibagi dalam klaster.
Misalnya, untuk masalah kesehatan tanggungjawab Dinas Kesehatan, logistik menjadi tanggungjawab Dinas Sosial dan dikoordinir Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) SBB. (On)