AMBON, MG.com – Pembentukan fraksi di DPRD Maluku telah tuntas, setelah Partai Nasdem memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat.
Pembentukan fraksi diharuskan lantaran untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi, maka anggota DPRD harus menjadi anggota fraksi.
Demikian dikemukakan Ketua DPRD Provinsi Maluku Sementara, Lucky Wattimury, saat Sidang Pembentukan Fraksi di FPRD Maluku, Senin (23/09/2019).
Dijelaskan, setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi. Karena fraksi adalah wadah berhimpunnya anggota DPRD provinsi.
“Setiap anggota DPRD, wajib menjadi salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit 4 orang, atau sama dengan jumlah komisi. Partai politik yang jumlah anggota di DPRD mencapai ketentuan, sebagaimana dimaksud atau lebih dapat membentuk satu fraksi. Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada, atau membentuk fraksi gabungan. Jumlah fraksi gabungan paling banyak adalah 2 fraksi,” jelas Wattimury.
Menurutnya, pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai politik, baik secara langsung maupun Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, yang anggotanya ada di DPRD Provinsi Maluku.
Di DPRD Maluku saat ini telah terbentuk delapan fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, dan dua fraksi gabungan yakni, Fraksi Persatuan Bangsa yang terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Fraksi Perindo Amanat Berkarya yang terdiri Partai Perindo, Partai Amanat Nasional dan Partai Berkarya. (On)