Marak Perburuan Rusa di SBT

  • Whatsapp
banner 468x60

Frans Minta Kapolda dan Pangdam XVI Pattimura Tertibkan Anggota

AMBON, MenaraGlobal.com-Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura diminta segera menertibkan anakbuahnya di daerah karena diduga terlibat perburuan binatang yang dilindungi misalnya rusa.

“Warga sipil mana yang punya senjata, diduga yang lakukan penembakan hanya aparat keamanan misalnya TNI/Polri,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melky Frans kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (23/7/2018).

Menurut Frans, terhadap binatang yang dianggap langka misalnya rusa, dan di laut misalnya penyu, lola perlu ada penangkaran.

“Sudah ada undang-undangnya, namun ada atau tidak ada UU  Pemda wajib melindungi binatang tersebut dan harus diterapkan aturan ketat. Pemda juga harus menghimbau masyarakat jangan sembarang mengejar binatang dimaksud,” tegasnya.

Di Maluku  keberadaan rusa hanya di beberapa daerah yakni sedikit di Pulau Seram, di Pulau Aru populasinya termasuk banyak.  Dengan pengelolaan hutan secara brutal mengakibatkan habitat binatang makin sempit.

“Selain it semakin diperparah dengan perburuan oleh masyarakat yang notabene  didalamnya Babinsa dan aparat lainnya. Binatang ini keseringan ditembak. Terindikasi ada keterlibatan aparat keamanan  karna yang punya senjata hanya   aparat keamanan,” terangnya.

Untuk itu, Frans berharap Kapolda Maluku dan Pangdam XVI Pattimura menghimbau ansk buahnya di daerah misalnya Aru dan Seram agar melarang masyarakat termasuk anggota TNI dan Polri agar tidak terlibat perburuan hewan langkah ini.

“Tapi untuk efektif sebaiknya dikeluarkan Perda Perlindungan Hewan dan ini nantinya diusulkan ke Komisi B menginisiasinya menjadi Perda payung serta Pemda melalui leading sector yakni Dinas Kehutanan,” janji Frans.

Sementara itu, Ridwan Ellys anggota DPRD Maluku dapil Seram Bagian Tinggi (SBT) mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih peka terhadap perlindungan hewan yang terancam punah.

“Mestinya, ada penegakan aturan yang disertai sosialisasi kepada masyarakat terkait perlindungan terhadap binatang ini,” ingatnya.

Ellys menyayangkan jika terjadi perburuan terhadap rusa dan terkesan dibiarkan.

“Binatang ini terancam punah, makanya pemerintah menetapkannya sebagai binatang yang dilindungi, pemerintah harus peka,” tegasnya.

Untuk diketahui, larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi juga diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Setiap orang dilarang untuk:

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”

Jika ada orang yang sengaja melakukan pelanggaran tersebut, sanksinya yakni pidana penjara paling lama lima tahun. Dalam pasal 40 ayat (2) disebut pelanggar juga dijatuhi denda sebesar Rp 100.000.000.-

Namun ada pengecualian bagi penangkapan satwa yang dilindungi. Syaratnya penangkapan dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan dan/atau penyelamatan jenis satwa. (on)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60