
AMBON, MG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menyoroti serius lemahnya pengelolaan retribusi dan aset daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan tajam itu disampaikan Anggota Bapemperda DPRD Maluku, Allan Lohy, dalam rapat bersama Bappeda dan para mitra angkutan laut di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, Rabu (17/12/2025).
Allan menegaskan, seluruh objek retribusi daerah wajib didata dan dikaji secara komprehensif agar pemerintah memiliki peta jelas mengenai potensi pendapatan yang bisa ditagih dan dikelola secara berkelanjutan.
“Semua objek harus diisi dan dikaji. Mana yang bisa ditagih, mana yang bisa direproduksi. Jangan dibiarkan berjalan tanpa kejelasan,” tegas Allan di ruang rapat paripurna.
Ia secara khusus menyoroti sektor transportasi laut, termasuk operasional kapal cepat (speedboat), yang selama ini aktif melayani masyarakat namun belum memiliki kejelasan formula kewajiban kepada pemerintah daerah.
“Speedboat ini ada jasanya, ada pengusahanya, tapi kewajiban ke pemerintah tidak jelas. Ketika terjadi kecelakaan, pengusaha minta asuransi dan perhatian pemerintah. Lalu posisi pemerintah di mana?” ujarnya kritis.
Menurut Allan, pemerintah daerah harus segera menyusun formula yang tegas dan adil terkait kewajiban pengusaha, baik dalam bentuk retribusi, kontribusi jasa, maupun skema pembayaran berbasis kinerja.
Tak hanya retribusi, persoalan aset daerah juga menjadi perhatian serius.
Allan mengungkapkan masih banyak aset tanah milik pemerintah provinsi yang belum bersertifikat dan rawan dikuasai pihak lain.
“Kita punya tanah-tanah yang belum bersertifikat. Kalau tidak segera ditata, nanti kita bicara sertifikat sudah terlambat karena bisa masuk ke ranah pemerintah kabupaten atau bahkan pihak lain,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar seluruh kebijakan pengelolaan retribusi dan aset daerah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga memiliki kepastian hukum dan mampu memperkuat kemandirian fiskal Maluku. (**)










