Demi Keselamatan, DPRD Maluku Izinkan Polisi Tidur Sementara di Depan Rindam Suli

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, SERAMBIMALUKU.COM — Meski secara aturan tidak diperbolehkan, Komisi I DPRD Provinsi Maluku akhirnya memberi izin pemasangan polisi tidur sementara di jalan nasional depan Resimen Induk Kodam (Rindam) XVI/Pattimura, Suli, Kabupaten Maluku Tengah.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Ditlantas Polda Maluku, Dinas Perhubungan, dan pihak Rindam XVI/Pattimura, yang digelar di Kantor DPRD Maluku pada Jumat (24/10/2025).

Langkah ini ditempuh setelah muncul banyak keluhan masyarakat terkait seringnya terjadi kecelakaan di kawasan tersebut.

Perwakilan BPJN Maluku, Gilang, menjelaskan bahwa secara regulasi, speed bump tidak diizinkan berada di badan jalan nasional.

Namun, pihaknya memahami kondisi darurat di lapangan. “Aturannya memang tidak membolehkan, tapi bisa ditambah fasilitas keselamatan seperti rambu peringatan atau lampu hati-hati di luar badan jalan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Rindam mengaku terpaksa memasang polisi tidur tanpa izin karena tingginya angka kecelakaan di depan markas mereka.

“Kami sudah ajukan ke Balai Transportasi Darat sejak Mei, tapi karena refocusing anggaran, pemasangan resmi baru bisa dilakukan tahun depan. Kami khawatir terjadi korban lagi, jadi kami pasang sementara,” katanya.

Ia menegaskan, langkah itu semata-mata demi melindungi keselamatan masyarakat dan anggota TNI.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Anos Yermias, menilai meski aturan harus dihormati, keselamatan manusia tetap menjadi hal utama.

“Dulu ada pos jaga di depan Rindam, saat itu tertib sekali tanpa perlu polisi tidur. Kami usulkan pos itu dihidupkan kembali dan dilengkapi rambu peringatan,” ujarnya.

Senada, Wahid Laitupa menekankan pentingnya keseimbangan antara aturan dan kearifan lokal.

“Demi keselamatan manusia, kita harus bijak. Niat baik ini tidak merugikan negara, tapi ke depan harus disertai regulasi yang jelas,” katanya.

Ia juga mendorong adanya ketentuan khusus bagi jalan nasional yang melintasi kawasan militer atau padat aktivitas masyarakat.

Rapat tersebut menghasilkan tiga kesepakatan penting. Pertama, Rindam XVI/Pattimura diperbolehkan memasang polisi tidur sementara di tiga titik, yakni di ujung, tengah, dan akhir ruas jalan depan markas.

Kedua, polisi tidur akan dicabut setelah BPJN memasang traffic light atau fasilitas keselamatan permanen. Ketiga, pembuatan pos jaga baru akan dikoordinasikan bersama oleh Dinas Perhubungan, Rindam, dan BPJN.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara dan tetap harus mematuhi koridor hukum.

“Keselamatan manusia menjadi prioritas utama. Tapi semua pihak wajib berkoordinasi agar tidak menabrak aturan,” tegasnya.

Dengan langkah sementara ini, diharapkan jalan nasional di depan Rindam Suli dapat tetap aman, tertib, dan sesuai regulasi, sambil menunggu solusi permanen dari pemerintah pusat. (**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60