DPRD Maluku Bahas Implementasi KUHP Baru, Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dan Hukum Adat

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melalui Komisi I menerima audiensi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Maluku, bersama perwakilan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), di Ambon, Kamis (23/10/2025) beberapa hari lalu.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Pertemuan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait peran pemerintah daerah dalam menyiapkan peraturan turunan berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aturan nasional dapat dijabarkan dalam kebijakan daerah.

Karena itu, DPRD siap mendukung pelaksanaan KUHP baru melalui Perda inisiatif, terutama yang digarap oleh Komisi I.

“Sebagai lembaga dengan fungsi legislasi dan anggaran, DPRD tentu mendukung penuh pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023. Kami akan memperkuatnya lewat Perda inisiatif DPRD, khususnya di Komisi I,” ujar Solichin Kamis, (30/10/2025).

Salah satu topik penting yang mengemuka adalah konsep ‘living law’, atau hukum yang hidup dan diakui dalam masyarakat.

Dalam KUHP baru, konsep ini memberikan ruang bagi penegakan hukum berbasis kearifan lokal dan hukum adat, termasuk penerapan sanksi sosial terhadap pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Ini menunjukkan semangat KUHP baru yang mengakui keberagaman hukum adat di Indonesia sebagai bagian dari sistem hukum nasional,” lanjutnya.

Ke depan, DPRD bersama instansi terkait berencana menggelar uji publik dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penerapan KUHP baru. Pihak Kanwil Imigrasi dan Lapas akan ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Selain membahas KUHP, Komisi I juga menyiapkan tujuh Ranperda prioritas tahun 2026, di antaranya Ranperda tentang ketertiban umum serta pengakuan dan perlindungan hukum adat.

“Kita sudah menyelesaikan Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tahun depan fokus kami antara lain pada Ranperda ketertiban umum dan penguatan hukum adat di Maluku,” pungkas Solichin

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60