Ambon,MG.com-Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menindaklanjuti konsultasi publik terkait penyusunan dokumen RPJMD di dalam pendukung Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLS). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Alfredo Hehamahua, kepada awak media, Senin (11/08/25).
“Konsultasi publik kedua ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi publik pertama yang diadakan beberapa waktu lalu. Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk menyusun dokumen RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
“Untuk itu, penyusunan dokumen RPJMD harus selesai sebelum tanggal 20 Agustus, sesuai dengan deadline waktu yang diberikan oleh Kemendagri dalam Mendagri nomor 2 tahun 2025. Dokumen ini akan disusun secara simultan dengan dokumen KLS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) untuk mendukung RPJMD,” ungkapnya.
“Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk mendapatkan rekomendasi-rekomendasi yang dapat digunakan dalam penyusunan dokumen RPJMD. Hasil dari konsultasi publik ini adalah 212 indikator terkait dengan pembangunan daerah, dan 50% dari indikator tersebut sudah sesuai dengan target nasional,” jelasnya.
“Prioritas pembangunan daerah akan difokuskan pada pembangunan berkelanjutan dan pencapaian target nasional. Pembangunan daerah akan diarahkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen RPJMD yang telah disusun akan diusulkan untuk divalidasi di provinsi sebagai bahan untuk kelengkapan dokumen. Setelah dokumen divalidasi, maka akan keluar nomor register yang akan mendukung penyempurnaan dokumen RPJMD,” pungkasnya. ( Ai )










