
Ambon,MG.com– Pergantian pejabat gubernur merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang telah diatur secara normatif. Setelah masa jabatannya berakhir, seorang pejabat gubernur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) akan kembali ke posisi semula. Hal ini menjadi bagian dari mekanisme yang memastikan stabilitas dan kesinambungan administrasi daerah.
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Affifudin, mengakui bahwa proses ini sudah menjadi ketentuan yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Dalam pernyataannya kepada media di Bali Karang Panjang pada Senin, 10 Februari 2025, ia menegaskan bahwa mekanisme ini tidak hanya berlaku bagi pejabat gubernur, tetapi juga bagi pejabat bupati, wali kota, dan jabatan lainnya yang bersifat sementara.
Sebagai pejabat tertinggi dalam pemerintahan daerah sebelum gubernur definitif dilantik, seorang penjabat gubernur memiliki tugas untuk memastikan jalannya roda pemerintahan dengan baik. Setelah masa tugasnya berakhir, secara otomatis ia akan kembali ke jabatan sebelumnya sebagai Sekda.
“Setelah masa jabatannya selesai, pejabat gubernur yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah akan kembali ke posisi semula. Hal ini merupakan ketentuan normatif yang berlaku, sebagaimana yang telah diterapkan dalam berbagai pemerintahan daerah,” ujar Rofik Affifudin.
Langkah ini bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari sistem pemerintahan yang telah diatur untuk menjaga kesinambungan dan efisiensi administrasi daerah. Dengan demikian, tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Seorang Sekda yang sebelumnya menjabat sebagai penjabat gubernur tentu memiliki pengalaman dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata kelola pemerintahan. Hal ini menjadikannya tetap memiliki peran strategis dalam membantu gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam menjalankan roda pemerintahan.
Dengan pengalaman tersebut, seorang Sekda dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal dalam memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai rencana. Keberlanjutan kepemimpinan daerah menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang berkesinambungan serta pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.
Proses kembalinya pejabat gubernur ke posisi semula sebagai Sekda menunjukkan bahwa pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Keberlanjutan administrasi menjadi prioritas utama dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Kembalinya pejabat gubernur ke posisi semula sebagai Sekda adalah bagian dari proses normatif yang harus terjadi dalam pemerintahan daerah,” tandas Rofik Affifudin.
Dengan demikian, mekanisme ini memastikan tidak hanya kelancaran administrasi pemerintahan daerah, tetapi juga kesinambungan dalam pembangunan serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.










