Ambon,MG.com -OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari kementerian koperasi (Kemenkop) sebagai amanat undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK)
Menteri koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025
Tanggal 10 januari 2025 telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop
Yang merupakan hasil penilaian kemenkop sesuai kriteria sebagai dimaksud dalam pasal 44b ayat 2 dalam pasal 202 UU P2SK.
21 KOPERASI YANG DINYATAKAN LOLOS DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) tersebar di beberapa tempat seperti :
1. MADIUN
2. KLATEN
3. LAMPUNG SELATAN
4. TULANG BAWANG
5. CILACAP
6. TASIKMALAYA
7. CIAMIS
8.SURABAYA
9.PROBOLINGGO
10.LAMPUNG SELATAN
11. TEGAL
12. JEPARA
13. MALANG
14.TULANG BAWANG
15. KENDAL
16. METRO
17. KENDAL
18. CILACAP
19. KENDAL
20. LAPUNG SELATAN
21. KENDAL.
Koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) sesuai dengan ketentuan perubahan undang-undang.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Akan terus melakukan koordinasi dengan kemenkop dan Dinas koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut termasuk perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan dapat berlangsung dengan baik.
Sebelum OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Menerbitkan izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan izin usaha koperasi yang bersangkutan tetap berlaku dan pengawasan dilakukan oleh kementerian koperasi Republik Indonesia. ( Fal )