AMBON,Mg.com-Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon,Agus Ririmase (AR) akhirnya melaporkan Rony Diaz Saniri Negeri Lehari ke Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,Senin (5/8/2024).
Pelaporan tersebut,atas beredarnya pemberitaan dan rekaman pembicaraan pribadi di media sosial (medsos).
Beredarnya pembicaraan pribadi tersebut kata AR,sangat merugikan dirinya secara pribadi, keluarga dan anak-anak.
Dirinya melaporkan hal tersebut agar penyidik bisa melakukan langkah-langkah hukum karena buktinya sudah diketahui,siapa yang melakukan perekam pembicaraan yang sifatnya pribadi tersebut dan menyebarkannya.
Karena menurutnya,merekam dan menyebarkan tanpa persetujuan orang tersebut,itu melanggar undang-undang IT dan biarlah hal ini berproses secara hukum.
“Selain itu,kami sudah coba langkah-langkah mediasi,namun RD selalu menghindar,”ujar Agus Ririmase.
AR juga menegaskan, walaupun RD menghindar,namun Ketua Saniri Negeri Lehari itu tidak akan berkutik di hadapan penyidik.
“Sebenarnya kalau dia (RD) jujur saya akan memaafkan dia,namun dia lebih memilih untuk di polisikan,”ujar Agus Ririmase.
“Untuk itu,saya berharap kasus ini bisa terbuka secara terang benderang,agar aktor yang terlibat dibaliknya tentu kita tahu,”tandas Agus Ririmase.(**)