Ambon,Bedahnusantara.com- Komisi III DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pembahasan terkait jalan lingkar di pulau Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan,
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin 04/09/23.Dalam pertemuan tersebut ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menyatakan, kedatangan Nusamba, Kabupaten Buru Selatan dipimpin langsung oleh ketua persekutuan Edwin Tahapary, untuk mengusulkan pembagunan jalan lingkar Ambalau.
“Sudah beberapa kali mereka usulkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tapi sampai sekaran pemerintah Kabupaten Bursel juga belum melakukan langka-langka atau upaya-upaya dalam rangka merealisasikan apa yang menjadi harapan atau keinginan masyarakat yang ada di Ambalau,” ungkapnya.
Oleh karena itu tambahnya, mereka surati Bupati Kabupaten Bursel tembusan kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku.
“Tetapi kali ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang ada di dalam wilayah Provinsi Maluku salah satunya adalah Kabupaten Bursel karena itu kemudian Komisi III DPRD Provmal berinisiatif untuk rapat dan memanggil teman-teman dari gabungan persekutuan Nusalaut-Ambalau (Nusamba) dan kemudian kita panggil Balai Jalan Nasional dan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.” ungkapnya
Lebih lanjut kata Rahakbauw, penjelasan ketua Nusamba Edwin Tahapary memang sudah berapa tahun ini mereka sudah mengusulkan akan tetapi hingga saat ini masih dihiraukan oleh pemerintah Kabupaten Bursel bahkan juga tidak merespon usulan mereka.
“Oleh karena itu, pada hari ini mereka berterima kasih kepada Komisi III DPRD Provmal karena sudah merespon dan memanggil mereka, namun setelah mereka memberikan penjelasan, saya katakan kepada teman-teman persekutuan Nusamba Bursel bahwa beliau ini yang menggantikan Pak Iwan Talaohu yang aliran kerjanya yaitu meliputi kota Ambon, Buru Selatan dan Buru.” jelasnya.
Dikatakan, begitu juga dengan BPJN, karena dari penjelasan mereka itu benar sebenarnya untuk peluang pembangunan jalan lingkar Ambalau ini sebenarnya ada Pro-Aktif dari pemerintah Kabupaten Bursel melalui Ibu Bupati Bursel maka jalan ini bisa di realisasikan.
“Melalui Inpres 03 tahun 2023 yang dimana Presiden mengintruksikan untuk semua jalan yang tidak berstatus nasional maupun juga Provinsi dan Kabupaten/kota bisa dapat diusul melalui inpres agar supaya akan dibangun dengan dana Inpres.” paparnya
Bahkan, Komisi III DPRD Promal juga mengadakan rapat berulangkali dengan pemeritah 11 kabupaten/kota dan juga Pemerintah Provinsi Maluku ternyata kami mendorong agar mereka kemudian membuat perencanaan lalu kemudian persyaratan-persyaratan teknis, tapi ternyata mereka tidak mampu untuk memenuhi persyarat itu.
“Akhirnya yang masukan dalam setiap dalam pengawasannya itu total semuanya ada 10 paket, 4 sudah ditenderkan di bagian kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan yang 6 ini untuk di lanjutkan ketahap kedua agar kemudian ditenderkan, artinya 5 mungkin memenuhi persyaratan tapi menurut penjelasan BPJN mungkin satu belum bisa memenuhi persyaratan, tapi mereka pastikan akan masuk karena itu semua bisa 10 proyek masuk, untuk pembangunan jalan berdasarkan dana inpres 03 tahun 2023.” tutur Rahakbauw
Kata politisi Golkar itu, tapi untuk jalan lingkar Ambalau ini pemerintah kabupaten tidak ada satu pun jalan yang ada di Kabupaten Bursel yang belum disertu maupun sertu, ada jalan yang masih bebatuan bahkan jalan masih hancur.
“Nah itu yang diusulkan, akan tetapi tidak memenuhi persyaratan terutama DDA nya, kemudian tidak memenuhi persyaratan amdal, pembebasan lahan jadi kemudian mereka ditolak tidak bisa masuk,” imbuhnya.
Padahal menurutnya, hal tersebut sangat gampang hanya saja mereka tidak bekerja sama dengan BPJN saja lalu kemudian siapkan persyaratan-persyaratan supaya bisa didorong agar masuk di dalam target sehingga akan menjadi prioritas juga untuk dibangunkan jalan lingkar Ambalau ( Fal )