Ambon,MG.com-Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) provinsi maluku meminta pemerintah kabupeten seram bagian barat ( SBT ) untuk segera menyelesaikan permasalahan perusahan migas dan masyarakat bati.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Dapil Seram Bagian Timur (SBT) Alimudin Kolatlena,kepada awak media,Senin ( 16/08/22).
Pemerintah Daerah Kabupaten SBT serius dalam menyikapi persoalan yang terjadi antara masyarakat adat Bati dan 2 perusahaan migas, yakni PT. Balam Energy Limited dan PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP).
“Prinsipnya, apa yang dilakukan oleh masyarakat adat dalam kaitannya dengan menuntut haknya, mempertahankan haknya, kami sebagai wakil rakyat selalu mendukung,” ungkap Ali.
Dikatakan, jika pemerintah sudah melakukan upaya-upaya untuk menjembatani kepentingan perusahaan dan masyarakat adat Bati, maka itu harus bisa dilakukan secara permanen dan penyelesaiannya harus tuntas.
“Jika masyarakat sampai hari ini masih melakukan komplain, aksi dan bahkan sasi, itu berarti ada masalah yang belum dapat diselesaikan. Karena itu kita minta kepada pemda untuk bisa merespon ini secara serius dan bisa tuntas, supaya kepentingan pembangunan di daerah melalui perusahaan itu bisa jalan dan kemudian hak-hak masyarakat adat juga jangan sampai diganggu,” tuturnya.
Pada beberapa kesempatan yang lalu sudah memberikan komentar ketika dimintai untuk bersikap sebagai wakil rakyat Dapil SBT,
Bahkan, dalam komunikasi yang berlangsung, koordinator aksi gerakan simpati juga diminta untuk melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Maluku, tembusan ke komisi I agar persoalan ini juga bisa mendapat tanggapan dan respon dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
“Nah tentu teman-teman juga sudah bersedia untuk memberikan surat itu kepada DPRD Provinsi Maluku. Kita juga sudah koordinasi dengan ketua komisi dan teman-teman Komisi. Kita pasti on the spot Kalau surat itu sampai ke Komisi I,” jelasnya.
Menurutnya, hingga sekarang ini dirinya belum melihat apa itu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten SBT. Meski demikian, ia pastikan Komisi I tentu akan serius selagi itu adalah problem yang dihadapi masyarakat.
“Selagi itu adalah problem yamg dihadapi masyarakat, Komisi I tentu akan serius melihat persoalan itu,” ucapnya.
Dirinya menegaskan, jika memang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa itu sudah diselesaikan, namun faktanya masih ada masyarakat yang melakukan komplain dan demo bahkan sasi, itu berarti persoalan ini belum secara tuntas.
“Kita ingin supaya bisa tuntas, karena meskipun kepentingan pembangunan daerah mendatangkan investor, tapi pada sisi yang lain harus mengindahkan dan menghargai hak-hak masyarakat adat di sana supaya masyarakat hukum adat kita itu bisa lestari budayanya, ( Fal )










