Maluku,MG.com-Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) Maluku prihatin dengan kebijakan yang dilakukan oleh kementerian sosial republik indonesia tentang penghapus dana Dekonsentrasi
Hal itu disampaikan Wakil ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Afifudin kepada awak media,Kamis ( 28/07/22).
“Penghapusan dana Dekonsentrasi bagi Maluku, yang dinilai merupakan kebijakan sepihak oleh menteri sosial Tri Rismaharini tentang dana dekonsentrasi merupakan dana perbantuan kepada penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat di daerah, guna membiayai kegiatan yang merupakan kewenangan Pemda untuk mendukung fungsi penguatan dan pemberdayaan,”ujarnya
“Dana dekonsentrasi selama ini diterima Maluku dalam bentuk bantuan sosial, kita dirugikan jika secara sepihak jika dihapus.dirinya, menilai, harus ada kebijakan lain untuk Maluku, kondisi tiap daerah di Indonesia berbeda-beda jangan memukul rata kebijakan, harus melihat dahulu kondisi daerahnya tersebut seperti apa,”ungkapnya
Menurutnya, secara struktural Maluku selama ini minim balai yang mengelola langsung anggaran dari kementerian sosial.
“Dirinya menjelaskan,Coba bayangkan, APBD kita berapa banyak apakah mampu mendeteksi setiap kebutuhan, apalagi ketika musim bencana yang terjadi belakangan ini, apa secara spesifik ada balai yang dapat mengelola anggaran dari kementerian sosial terkait”tegasnya
Komisi IV DPRD Maluku akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD guna menyampaikan permasalahan tersebut, guna prioritas penyampaian aspirasi ke kementerian sosial dan mencari solusi untuk hal tersebut,”tandasnya ( Fal )










