Ambon, MG.com – Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap empat orang pengguna Narkoba. Salah satunya merupakan pengedar Sabu-Sabu yang mendapatkan barang dari luar daerah Provinsi Maluku.
“Tersangka pertama inisial DGB (35) alamat Karang Panjang (Karpan) Kota Ambon. DGB diamankan di Ahuru jam 5 sore, dengan Barang Bukti (BB) 2 paket ganja,” ungkap Kapolresta P.Ambon Dan Pp.Lease, Kombespol Raja Arthur Lumongga, didampingi Pejabat wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Wartawan di Ambon, Kamis (21/07/2022).
Dikatakan, dari tersangka DGB ini pihaknya berhasil menangkap dua (2) orang lagi yaitu GT dan RI.
Tersangka GT, tertangkap di Gang Karisma, Kopertis, pada Pukul 21.00 WIT dengan BB 1 paket ganja seberat 3,13 Gram, sementara tersangka RI tertangkap di Karpan, dengan BB dua paket ganja seberat 1,29 Gram.
“Kejadian ini diakhir Bulan Juni 2022, dan tiga tersangka ini akan dikenakan pasal 111 ayat 1, junto pasal 114 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, hari Sabtu kemarin Satres Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap 1 orang tersangka lagi berinisial RDS alias I yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe.
“RDS alias I kami amankan di BTN Griya Pesona Kebun Cengkeh pada jam 5 sore, dengan BB Sabu-Sabu seberat 100 Gram atau 1 ons yang kalau ditotalkan harga BB itu sekitar 300 juta,” katanya.
Dijelaskan, yang bersangkutan merupakan pengedar, dan Narkoba jenis Sabu Sabu ini ia dapat dari tersangka yang merupakan tahanan lapas asal Kalimantan.
“Mereka dapat dari tersangka yang sudah ditahan di lapas dari Kalimantan, yang jadi pengendalian dari Kalimantan dibawa kesini untuk diedarkan di wilayah hukum Kota Ambon. Ini menjadi kewaspadaan kita bersama dan jangan sampai semakin marak lagi,” ujarnya.
Dengan demikian, tersangka RDS dikenakan pasal 112 ayat 2 dan Junto pasal 114 ayat 2 dengan masa pidana paling kecil 5 Tahun dan paling lambat 20 Tahun.
“Penyelundupan Barang Bukti Ganja lewat paket dari TIKI, sementara Sabu-Sabu ini masih tunggu informasi dari informan dulu. Dari jumlah 100 Gram (Sabu-Sabu) ini nanti kita akan kembangkan karena ini sudah sampai melibatkan daerah luar Provinsi Maluku,” tutup Kapolres. (Vatal)









