Ambon,MG.com-Terkait permasalah proyek talud penahan ombak yang berlokasi di Desa Ohoi Letvuan, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra),Saddam Rumalutur telah mengurungkan niatnya untuk melaporkan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fauzan Husni Alkatiri (FHA).
“Terkait dengan pemberitaan sebelumnya bahwa saya akan mempolisikan Fauzan Alkatiri selaku anggota DPRD provinsi maluku tidak benar. Yang kedua, bahwa pekerjaan pembanguan talud di desa Letvuan kabupaten Malra adalah sebagai tanggung jawab saya sebagai kontraktor pelaksanaan dan telah diselesaikan,” ucap Saddam terpaksa,Akui Saddam kepada awak media dan kuasa hukum dari FHA di Ambon, pada Senin (07/02/2022)
Selaku pribadi, dirinya juga meminta maaf kepada FHA beserta keluarga atas pemberitaan beberapa hari ini karena telah menyita perhatian publik.
Bahkan, ia telah mengaku bahwa semua yang disampaikannya lewat kuasa hukumnya ialah tidak benar, seperti soal pemberian fee kepada FHA senilai 150 Juta yang diketahui telah melebihi 10 persen dari nilai kontrak 750 Juta.
“Saya ingin mencabut pelaporan. Mohon maaf pada prinsipnya pekerjaan ini adalah tanggung jawab saya sebagai kontraktor pekerjaan itu. Saya mengakuinya,” tandasnya.
Diberitakan Sebelumnya, Sabtu (05/02/2022) kemarin, Saddam lewat kuasa Hukumnya, Moh Irwan Mansur berniat melaporkan FHA di Polda Maluku, Senin (07/02/2022) atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan pada proyek talud penahan ombak yang berlokasi di Desa Ohoi Letvuan, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Padahal, dalam rekaman yang di ambil awak media saat jumpa pers, Sabtu (05/02/2022) kemarin itu jelas Kuasa Hukumnya sendiri menyebut FHA telah mengambil fee lebih dari aturan seharusnya, sehingga membuat upah para pekerja talud tidak dapat diselesaikan.
“Fee yang harus FHA ini terima hanya sebesar 75 Juta Rupiah. Namun, pada saat Saddam Rumalutur memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebesar 75 Juta Rupiah, FHA meminta lagi 75 Juta dengan alasan ada kebutuhan lain,” kata Moh Irwan Mansur pada Sabtu (05/02/2022) lalu. ( Vat )











