AMBON, MG.com,- Bangunan darurat buat tempat material (gudang) yang dibangun di lahan sengketa di Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon terpaksa disegel Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR Kota Ambon lantaran belum mengantongi izin mendirikan bangunan atau IMB, Kamis (18/03/2021).
Bangunan tersebut merupakan gudang milik Umar Syukur yang didirikan diatas lahan bersertifikat atas namanya seluas 237 meter persegi.
Penyegelan atau larangan dilakukan lantaran bangunan yang didirikan dari material seng dibangun menempel pada bangunan milik AH.
Padahal, batas lahan milik Umar Syukur sesuai sertifikat masuk dalam areal tembok milik AH. .
AH yang dikonfirmasi, mengakui pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk melarang siapapun membangun di atas lahan tersebut karena lahan itu bukan miliknya.
“Saya tidak melarang orang untuk membangun dilahan atau tanah bukan milik saya, tetapi saya keberatan lantaran bangunan itu didirikan berdempetan dengan pagar tembok milik saya. Hal ini mesti diluruskan karena saya merasa terganggu, baik dari sisi kenyamanan dan keamanan,”ungkap AH.
Untuk diketahui, lahan tempat berdirinya gudang milik Umar Syukur diperoleh setelah dibeli dari Onisimus ‘Jhon’ Pieris dengan sertifikat nomor 402 yang diterbitkan tahun 2016 berdasarkan surat ukur tahun 2015.
Selaku pembeli, Umar Syukur memiliki hak untuk lakukan proses balik nama sertifikat tersebut atas namanya.
Setelah lahan tersebut menjadi milik Umar Syukur sejak tahun 2016, barulah dipersoalkan Ny. Santy Leimaheriwa sebagai lahan milik orang tuanya berdasarkan SK Gubernur Maluku tahun 1979.
Penasehat Hukum Santi Leimeheriwa, Mira Rosalia Maranressy,SH kepada wartawan di Ambon belum lama ini mengungkapkan, jika pihaknya telah membuiat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dan penggelapan hak, dengan terlapor Jhon Pieris dan Umar Syukur.
“Karena diduga keduanya sudah melakukan pelanggaran sebagaimana dituangkan dalam pasal 385 KUHPidana dan pasal 6 UU Nomor 51 PRP tahun 1960. Kini laporan kami sudah diproses oleh Subdit II Polda Maluku,” kata Maranlessy.
Maranlessy menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum karena kepemilikan dari Jhon Pieris dan Umar Syukur sama sekali tidak mendasar, apalagi dengan bukti fisik SHM Nomor 402 tahun 2016, dan surat ukur tahun 2015.
“Dimana pemilik lahan dari keluarga Leimeheriwa tidak pernah melakukan penjualan atau menghibahkan ke pihak manapun. Soal diterbitkan sertifikat, harus sesuai mekanisme yakni memiliki pelepasan hak atau alas hak, namun yang terjadi diterbitkannya sertifikat tersebut tidak melalui prosedur dan kuat dugaan cacat administrasi,”tegasnya.
Menyingung terkait dengan penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon, Maranlessy menyampaikan bahwa dirinya tidak perlu untuk mencampuri karena ini berkaitan dengan tugas dan tupoksi pemerintah berkaitan dengan bangunan yang ada.
Namun demikian dirinya berharap Pemerintah Kota Ambon tetap konsiten dalam menerapkan aturan sehingga masyarakat kota tidak menjadi korban.
Sementara itu, Kuasa Hukum Umar Syukur, Salim Maruapey belum lama ini menjelaskan, pemegang Sertifikat Nomor 402 untuk objek lahan di RT 003/06 Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon selaku pembeli dan pemegang sertifikat tidak bisa dijadikan pihak yang dipersalahkan.
“Karena dalam hukum, pembeli harus dilindungi negara. Jadi apapun alasannya
baik secara pidana maupun perdata
klien saya, Umar Syukur tidak bisa dipersalahkan. Apalagi sertitikat yang dipegangnya diterbitkan sejak tahun 2016 jadi tidak bisa dianggap cacat hukum dan yang dapat membatalkan sertifikat diatas lima tahun sesuai ketentuan hanyalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Maruapey.
Maruapey menegaskan, laporan yang diajukan di Polda Maluku tidak akan merubah apapun.
“Laporan yahg dilakukan kuasa hukum Santy Leimaheriwa tidak akan merubah apapun,” tandasnya.
Terkait dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian bersama BPN Ambon, Maruapey menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda pihak kepolisian yang mencoba menyurati BPN Ambon, untuk dilakukan pengembalian batas sesuai GS yang miliki pelapor. (Eln)