Komisi III DPRD Maluku Minta Program Kotaku Masuk di 11 Kabupaten dan Kota

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON MG.com – Komisi III DPRD Maluku meminta penambahan kuota Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Maluku, lantaran tujuh indikator kawasan masuk program tersebut masih banyak di Maluku khususnya Kota Ambon. Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw saat rapat bersama Dinas PUPR Maluku, Dinas Pengembangan Kawasan Pemukiman Maluku serta Konsultan Program Kotaku di ruang Komisi III DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Kamis (05/02/2021)..
“Kalau mengacuh tujuh indikator tersebut, masih banyak di Kota Ambon, kawasan yang layak menerima program itu,” katanya.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Sementara itu, Rofiq Afifudin mengatakan, Program Kotaku harus menyebar pada seluruh kabupaten dan kota di Maluku.
“Program Kotaku tak hanya memberikan keuntungan bagi tiga kota di provinsi ini namun harus menyebar luas pada kabupaten kota lain di Maluku,” katanya.. .

Mestinya, tambah Roviq, Komisi III DPRD Maluku presure Pemerintah Pusat untuk mengalokasikan dana Kotaku ke 11 kabupaten kota di Maluku.
“Kalau berbasis Kota maka hanya ada Kota Ambon dan.Tual, tapi ini juga Kota Masohi bukan Maluku Tengah,” terangnya.

Sebab, lanjutnya, kalau Kota Masohi bisa masuk Program Kotaku maka Kota Bula, Kota Namrole bahkan semua kota masuk dan bisa diperjuangkan.

Sebagai mantan anggota DPRD Kota Ambon dua periode, Roviq menjelaskan, kewenangan penentuan kawasan kumuh ada pada keputusan walikota atau bupati. “SK Kumuh diterbitkan Walikota, dan bisa dibilang berhasil. Ini bisa dilihat di kawasan samping jembatan Talake tepatnya sampung PT Dok Waiyame,” kata Roviq.

Namun tambah Roviq, problem program Kotaku ada pada pemeliharaan.
“Ini yang harus dibicarakan pihak-pihak yang mengakomodir program ini untuk dialokasikan dalam APBD,” ujarnya.

Sementara itu, Petrus Tunny, Konsultan Program Kotaku menjelaskan, tujuh indicator yang menjadi acuan penetapan sebagai daerah kumuh.
Ketujuh indicator tersebut , yakni bangunan rumah, jalan lingkungan, air minum, drainase, sanitasi, persampahan dan proteksi kebakaran.
Tiap kriteria punya parameter, ada 16 parameter yang menentukan lokasi tersebut kumuh atau tidak. Kalau parameternya dibawa 16 dianggap tidak kumuh namun diatas 16 masuk kategori kumuh. Kategori kumuh juga terbagi atas kumuh ringan, sedang dan berat yang ditentukan penilaaiannya.
“Jika diatas 37 maka dikategorikan kumuh berat, dari 37 turun hingga 25 masuk kategori kumuh sedang dan 25- 16 masuk kategori kumuh ringan,” kata Konsultan Program Kotaku, Petrus Tunny kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Kamis (04/02/2021).

Menurutnya, untuk penentuan parameter itu, berdasarkan kondisi tiap kriteria. Misalnya kondisi air minum. Parameternya tiap orang miliki kebutuhan air minum per hari mencapai 60 liter. Misalnya dalam satu RT ada 100 jiwa dan ada 50 jiwa yang kebutuhan air bersihnya tidak tercukupi berarti 50 persen tidak mencukupi maka parameternya 5. Penilain parameter dimulai dari 1 hingga 5, jika dikalikan dengan 16 maka hasilnya dimasukan daalam kategori kumuh ringan, sedang dan berat.

Terkait dengan harus adanya dana pemeliharaan, Tunny menjelaskan pasca program KOTAKu selesai maka selanjutnya proses peningkatan dan pencegahan.
“Kalau pencegahan lebih focus pada pola hidup bersih dan sehat . jadi pencegahan lewat sosialisasi, pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat.

Setelah infrastruktur dibangun tapi kalau tidak dipelihara maka akan kembali kumuh. Jadi lewat proses penyadaaran masyarakat kemudian perawatan dan pemeliharaan itu yang menjadi proses pencegahan agar kawasan tersebut tidak menjadi kumuh lagi,” terangnya.

Tunny menjelaskan, tahun 2021 di Maluku ada tiga lokasi pendampingan yaitu Kota Ambon, Kota Masohi dan Kota Tual.
“Untuk Maluku SK Kumuh 2014 dari sekitar 200 hektar kawasan kumuh, tersisa 20-an ha yang harus diselesaikan.
Namun tahun 2020 Pemkot Tual, Ambon dan Malteng lakukan pendataan ulang untuk memperoleh hasil tertentu dan akhirnya terbit SK Kumuh tahun 2020,” terang Tunny.

Di Kota Ambon ada sekitar 250 hektar, Tual 105 hektar dan Malteng khususnya Kecamatan Kota Masohi 16 hektar. Itu menjadi target kami, namun target Dinas PUPR sesuai Renstra ada 10.000 ha untuk dua kota yakni Kota Ambon dan Tual. Kota Ambon hingga tahun 2024 mencapai 41 hektar dan Kota Tual 73 hektar.
“Itu target penangaanan kumuh hingga tahun 2024. Kami mendorong bersama kepala Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Maluku agar DPRD Maluku Komisi III lakukan proses dengan kota kabupaten lain yang belum masuk sehingga proses pendataan bisa dilakukan berdasarkan replikasi pemda setempat sehingga hasilkan data base menjadi data pendukung kumuh yang telah diterbitkan SK Kumuh oleh tiap kabupaten,” jelasnya.

Di Maluku hanya tersisa satu kabupaten yang belum terbitkan SK Kumuh yakni Maluku Barat Daya, yang lain telah ada namun hanya empat kota yang punya SK yang direvisi yakni Ambon, Tual, Malteng dan Malra sedangkan kabupaten lainnya masih SK 2014. (Eln)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60