AMBON, MG.com – Komisi I dan III DPRD Maluku gelar rapat bersama Penjabat dan Saniri Negeri Rumahtiga Kecamatan Baguala Kota Ambon dan dihadiri Sekda Maluku, Kasrul Selang serta jajarannya di ruang paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon, Kamis (04/02/2021).
Rapat tersebut digelar menindaklanjuti surat masuk dari Pemerintah dan Saniri Negeri Rumatiga membahas kesepakatan masyarakat Rumahtiga dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait penyerahan lahan milik Negeri Rumah Tiga untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan milik beberapa bangunan milik Pemerintah Provinsi Maluku, misalnya, Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, RSUP dr. J. Leimena, serta infrastruktur lainnya.
Pemneg Rumahtiga mempertanyakan kapan Pemda Maluku merealisasi Sembilan point kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Pada rapat tersebut, Pemerintah dan Saniri Negeri Rumahtiga hanya mempersoalkan tentang lambannya pembangunan Kantor Negeri Rumahtiga yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Saat rapat, anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur G. Watubun menegaskan pembangunan Kantor Negeri Rumahtiga yang dijanjikan Pemerintah Provinsi Maluku segera diselesaikan jangan dibiarkan terbengkalai.
“Saya minta Pemerintah Provinsi Maluku segera menyelesaikan pembangunan Kantor Negeri Rumahtiga sudah tiga tahun pembangunan tersebut dikerjakan dan belum juga diselesaikan. Segera diselesaikan lengkap dengan mobilernya,” tandas politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Amir Rumra Ketua Komisi I DPRD Maluku, menyampaikan ada kesepakatan yang disampaikan Pemda Maluku melalui Biro Pemerintahan Setda Maluku.
“Ada kesepakatan sekitar sembilan point, dari kesepakatan tersebut baru satu point yang direalisasikan yakni pembangunan Kantor Negeri Rumahtiga, termasuk permintaan penambahan aparat keamanan di Polsek Rumahtiga, yang saat ini masih dalam proses,” kata Rumra.
Menurut Rumra, dengan adanya kesepakatan tersebut, maka masyarakat Rumahtiga dengan sukarela menyerahkan lahan untuk pembangunan perkantoran milik Pemda Maluku.
Sementra itu, kepada wartawan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menjelaskan rapat yang digelar saaat ini, menindaklanjuti MoU yang dibuat Pemerintah Provinsi Maluku saat Said Assagaff menjadi Gubernur Maluku.
MoU tersebut dibuat untuk penggunaan tanah di Rumahtiga untuk pembangunan RSUP Leimena juga Kantor Gubernur Maluku.
“Dalam percakapan antara Pemda Maluku dengan Pemerintah dan Saniri Negeri Rumahtiga ada sembilan point kesepakatan antara lain untuk pembangunan Kantor Negeri Rumahtiga, drainase, jalan serta beberapa lainnya. Jika kita ikuti penjelasan Sekda Maluku serta Komisi I yang pernah rapat bersama Pemneg Rumahtiga, ada beberapa point yang sudah jalan misalnya Kantor Negeri telah 80 persen pekerjaannya, penempatan Polsek di sana telah dikoordinasikan dengan Kapolda, mengikutsertakan warga Rumatiga dalam proses pembangunan RSUP Leimena namun ada beberapa kesepakatan yang belum jalan. Tentunya ini menjadi catatan Komisi I dan III. Ini MoU sehingga kita tidak bisa ingkari bahwa ini sudah dilalui dengan satu kesepakatan. Tugas dewan aadalah mengawal kesepakatan tersebut,” katanya.
Wattimury berharap, kesepakatan ini bisa ditindaklanjuti secepatnya oleh Pemda Maluku. “Walaupun ini terjadi saat pemerintah yang lalu namun ini tugas pemerintah maka tetap harus dilaksaanakan,” katanya. (Eln)










