AMBON, MG.com – Tim Covid DPRD Maluku menolak penjelasan Direktur Utama RSUD dr. Umarella-Tulehu, dr. Dwi Murti Nuryanti terkait dugaan informasi rekayasa data Covid-19.
Penolakan tersebut dipicu data yang disampaikan terkesan amburadul, saat rapat Tim Covid DPRD Maluku dengan
Kadis Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Maluku, dr. Meikal Pontoh dan Direktur RSUD Tulehu bersama stafnya, dipimpin Ketua Tim I Pengawas Covid-19 DPRD Maluki di ruang paripurna DPRD provinsi Maluku, Rabu (03/02/2021).
Berbagai penjelasan yang disampaikan Direktur RSUD Tulehu, tentang penggunaan dana Covid-19 yang dikucurkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lebih dari Rp 12 miliar kurang transparan.
dr. Dwi Murti menjelaskan dari jumlah tersebut baru terpakai Rp 5,2 miliar, untuk pembayaran jasa pelayanan sebesar 40 persen dan operasional 60 persen.
Penjelasan tersebut tidak sesuai dengan substansi yang dibicarakan pada rapat itu. Akibatnya, Ketua dan anggota Tim Pengawas Covid-19 meradang.
“Jadi sebenarnya apa yang sudah dijelaskan Kadis Kesehatan, seharusnya tidak perlu diulang lagi oleh Direktur RSUD Tulehu. Saya dari tadi mencari-cari mana penjelasan yang menjadi inti permasalahannya sehingga bisa menimbulkan opini publik, padahal saya berharap apa yang disampikan bisa menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya di rumah sakit itu,” kata Roviq Afifudin kepada wartawan usai rapat tersebut.
Dikatakan, dari sistim distribusi Rp 5,2 miliar untuk para tenaga kesehatan (Nakes) dan non Nakes menimbulkan persoalan.
“Tapi semuanya itu tidak bisa dijelaskan secara transparan, kita tanya soal lain dijawab lain,” katanya kesal.
Roviq menegaskan, kebijakan bagi-bagi uang yang dilakukan Direktur RSUD itu sebenarnya yang menjadi titik persoalan. “Persoalan timbul karena ada Nakes yang tidak menerima dana tersebut dengan Nakes yang tidak mau haknya dipotong. Namun kebijakan diambil pihak rumah sakit setelah ada arahan Dirut. Dengan kata lain langkah yang diambil direktur merupakan kebijakan sepihak tapi tidak mampu mengatasi persoalan yang terjadi,” kata politisi PPP ini.
Afifudin menandaskan, jika kebijakan yang ditempuh Direktur merupakan keputusan bersama maka dipastikan tidak ada masalah, jika bisa dibuktikan dengan surat kesepakatan.
“Tapi ini tidak ada kesepakatn tertulis, tapi hanya bersifat biasa, sehingga jika ada masalah pasti ada hal-hal yang tidak beres, jadi tidak perlu media disalahkan. Itu artinya ada yang tidak beres dalam sistim bagi-bagi uang, kalau menurut saya,” ungkapnya.
Afifudin mengakui, jika dirinya telah menerima informasi kalau sistim bagi-bagi uang tidak sesuai dengan apa yang diterima dan surat yang ditanda tangani, dengan kata lain terima Rp 7 juta tapi kwintansinya sebesar Rp 19 juta, sehingga ada yang menerima dan ada tidak terima, bahkan sampai terjadi perselisihan antara dokter di RSUD Umarela dan dokter dari luar rumah sakit.
“Sebenarnya kalau Direktur mampu mengatasi persoalan ini mungkin tidak sampai membias keluar sehinga menjadi opini publik seperti yang terajdi saat ini,” katanya.
Afifudin menjelaskan, data yang disampaikan pihak RSUD Tulehu amburadul, karena datanya tidak masuk dalam sistim keuangan yang baik.
“Item-item yang dijelaskan dalam data yang disodorkan pihak RSUD Tulehu sangat kacau balau untuk bisa dimengerti.
Misalnya, ada dokter spesialis, tim reka medik, ada perawat non covid, ada penunjang non covid, sopir dan satpam, kebijakan dan lainnya, ini mereka yang dapat duit. Tapi kalau dilakukan pengelompokan harus pengelompokan yang besar, jangan pengelompokan yang kecil-kecil sehinga hitung uang lebih, khusus kebijakan ada sekitar Rp 82 miliar untuk 10 orang,” katanya heran.
Sustem bagi-bagi uang yang dilakukan Direktur RSUD Tulehu seharusnya memiliki standar yang harus diketahui, tapi jangan sampai kebijakan suka atau tidak suka.
“Makanya kebijakan memimpin itu, seperti Direktur bilang bahwa dia siap mendapatkan fitnah, tapi itu sudah menjadi resiko siapa saja bukan hanya pemimpin,” cetusnya.
Persoalannya lanjut Afifudin, sudah terjadi dan muncul dipublik, itu berarti kebijakan yang diambil tidak clear dari atas hingga bawa dan ini menjadi tanggungjawabnya. “Jika Direktur mau berbagai, berbagilah dengan ikhlas jangan dipersoalkan dan jika anda tidak mau berbagai maka yang tidak mau berbagai harus dipisahkan, jangan yang tidak mau berbagi dipaksa sesuai kehendak dengan kebijakan sendiri, berikan semua haknya bagi yang tidak mau berbagi,” sarannya.
Pada perdoalan ini kata Afifudin, ada dua presepsi yang menjadi inti dari persoalan itu, pertama presepi tanpa tersangka. “Artinya niat baik yang ingin dilakukan Direktur dengan ingin membagi-bagi uang semua anak buahnya itu baik dan bisa saja terjadi adanya dugaan mark up data covid,” katanya.
Untuk memastikan persoalan ini maka Tim Pengawas Covid-19 akan on the Spot ke RSUD dr. Umarella – Tulehu dalam waktu dekat. (Eln)










