AMBON, MG.com – Masalah lahan TPU khusus jenazah pasien terpapar covid-19 di Maluku akhirnya dicari solusinya.
Halnini menindaklanjuti surat Walikota Ambon kepada Gubernur Maluku yang tembusannya kepada Ketua DPRD Maluku. Demikian dikemukakan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini
Untuk itu kata Wattimury pihaknya mengundang Sekretaris Daerah Maluku bersama Sekretaris Kota Ambon guna mendiskusikan persoalan lahan pemakaman bagi pasien dari luar Kota Ambon yang meninggal akibat Covid-19.
“Ada masyarakat dari luar Kota Ambon yang meninggal akibat terpapar Covid-19 dan dimakamkan di tanah pekuburan milik Pemerintah Kota Ambon di Hunut Durian Patah Kecamatan Baguala Kota Ambon. Oleh karena itu Walikota Ambon meminta agar warga dari luar Kota Ambon yang meninggal karena Covid-19 dan dimakamkan di tanah yang disediakan itu harus dikoordinasikan karna bagaimanapun juga itu berkaitan dengan lahan yang diadakan di Hunuth Durian Patah,” katanya.
Namun tambahnya, sebenarnya lahan tersebut bukan dikhususkan untuk pasien covid atau jenazah Covid tapi untuk tempat pemakaman umum karna lahan pemakaman di kawasan Benteng Atas dan di Kebun Cengkeh sudah penuh.
“Karna Itu mereka mengadakan tanah disana, tapi untuk sementara ini di pakai untuk tempat pemakaman jenazah pasien Covid-19,” kata Wattimury.
Untuk itu tambah Wattimury, DPRD Maluku memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kota Ambon dan Sekda Maluku dan membicarakan hal ini secara terbuka dan pemecahannya seperti apa.
“Ada beberapa alternatif yang dibicarakan tadi, pertama bisa terjadi perluasan lahan di Bunuh Durian Patah. Jika ini terjadi maka Pemda Maluku mesti membiayai perluasan tersebut, tapi itu tidak mudah karena tanah tersebut punya yang patok kepemilikan,” katanya.
Yang kedua dicari alternatif lahan lain, namun kalau cari lahan lain untuk tempat pemakaman jenazah covid di Kota Ambon tidak gampang, mau cari dimana lagi. Karena itu setelah dipertimbangkan yang paling gampang di Maluku Tengah yakni di daerah Suli dan sekitarnya.
Alternatif ketiga, Pemerintah Provinsi Maluku bayar seluruh lahan di Hunuth Durian Patah sebagai lahan pemakaman jenazah covid.
“Itu berarti harus menggantikan uang Pemerintah Kota. Pemkot punya lahan di sekitar Nania. Dengan dana yang ada bisa digunakan untuk mengolah lahan di sana. Memang kita bicarakan semua alternatif,” katanya.
Dikatakan, DPRD Maluku membahas semua hal tersebut karena pihaknya tidak mau lahan untuk orang meninggal jadi masalah.
“Sekali itu, orang yang meninggal karena Covid adalah masalah kemanusiaan, jangan kita diskusikan sesuatu dengan berlarut-larut padahal semuanya butuh penanganan. Maka tadi kita sepakati dan memberikan alternatif dan DPRD Maluku berikan kesempatan kepada Sekda bersama Pemkot Ambon melalui Sekot berkoordinasi,” jelasnya.
Dari alternatif yang diajukan lanjut Wattimury, mana yang paling pas karena tadi pihaknya telah berikan catatan.
“Kita harus bergerak cepat jangan sampai jadi masalah terus menerus. Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota lain, agar saat warga kotanya meninggal pemkab punya tanggungjawab karena orang sakit di kabupaten rujukannya ke Ambon. Jika meninggal di Ambon tidak bisa dipulangkan harus dilakukan pemakaman di sini,” jelasnya.
Wattimury berharap, kebijakan yang diambil Pemkot melalui Sekot Ambon dan Sekda Maluku ada alternatif yang dipilih.
“Nantinya dewan undang sekali lagi baru kita lihat mana yang paling tepat,” katanya.
Wattimury bahkan mengingatkan, kepentingan DPRD Maluku yakni memfasilitasi hal ini secepatnya agar jika ada yang meninggal karena covid-19 tidak menjadi masalah dalam penanganannya.
Pihaknya tidak mau Pemda Maluku salah mengambil langkah sehingga menjadi temuan KPK atau BPK.
“Karena itu diharapkan masalah ini diperhatikan dengan baik. Sebab, sesuai aturan, Pemerintah Provinsi tidak mengelola TPU. Makanya saat diskusi, kami berharap agar TPU tidak dikelola Pemerintah Provinsi karena itu melanggar UU, karena yang mengelola harus Pemkab atau Pemkot,” katanya berharap. (Eln)










