AMBON, MG.com – Kebijakan Satgas Covid-19 Kota Ambon dengan melaksanakan uji rapid tes di tempat bagi warga yang tidak menggunakan masker dikoreksi anggota Komisi III DPRD Maluku, Rofiq Afifudin.
Kepada wartawan di ruang Komisi III DPRD Maluku, Senin (04/01/2021), Afifudin menjelaskan, tim penertiban dari Satgas Covid-19 harus punya indikator terhadap masyarakat mana yang disebutkan sebagai pelanggar protokol kesehatan atau prokes.
“Kalau orang dalam mobil pribadi bersama keluarga atau sendirian dalam mobil tanpa menggunakan masker tidak melanggar prokes karena tidak berinteraksi dengan orang lain,” katanya.
Menurutnya, orang atau warga akan kena prokes jika naik angkutan kota dan tidak melaksanakan prokes atau jalan di jalanan umum tanpa masker maka itu melanggar prokes.
“Harus ada standar agar tidak menimbulkan perdebatan baik tim yang lakukan sweeping atau orang yang disweeping akan melanggar prokes,” tandasnya.
Afifudin menjelaskan, ada orang pernah bertanya apakah orang yang lakukan sweeping bisa dijamin bebas Covid-19. “Petugas harus bisa tunjukan surat bebas Covid sebelum lakukan sweeping. Karena yang lakukan sweeping juga punya potensi yang sama tertular,” katanya.
Menurutnya, penanganan Covid-19 secara khusus juga harus diskenariokan pemerintah misalnya di tempat keramaian atau pasar.
“Harus ada penanganan khusus misalnya disediakan pintu masuk dan keluar serta masker agar orang menggunakan masker saat beraktivitas antara pembeli dan penjual,” katanya.
Afifudin mengingatkan bahwa apa yang dilakukan tim bukan sekedar menampakan bahwa sedang dilakukan upaya penanganan Covid.
“Jangan seolah-olah hanya sekedar itu. Tapi yang harus kita lakukan adalah upaya pencegahan penyebaran Covid. Ini yang belum kelihatan di mall dan pasar,” tambahnya.
Untuk diketahui, aksi sweeping atau penertiban terhadap pelanggar prokes dilakukan Satgas Covid-19 Kota Ambon dengan pemberlakuan rapid tes di tempat. Aksi ini menuai protes warga yang terjaring. Protes warga ini terlihat saat sweeping dilakukan di depan Gereja Maranatha Jl. Pattimura Ambon, Senin (04/01/2021).
Pantauan Spektrum, seorang perempuan berbaju batik, menantang Satgas Covid-19 Kota Ambon lakukan penertiban masker diikuti rapid tes di tempat bagi pedagang di Pasar Mardika.
“Coba tertibkan pedagang di Pasar Mardika yang menolak menggunakan masker saat berjualan, jangan hanya di jalanan protokol. Berani tidak,” katanya dihadapan petugas Satgas Covid-19 Kota Ambon.
Menurut perempuan tersebut, dirinya menggunakan masker namun lantaran talinya telah longgar akhirnya masker tersebut tidak menutup sempurna di hidung tapi agak melorot turun.
“Saya bukan tidak menggunakan masker namun karena talinya longgar akhirnya masker ini turun. Saya tidak bisa langsung membetulkannya karena saya sedang mengendarai motor dan jalanan ramai,” katanya dengan emosi.
Sebelumnya, aksi protes juga dilakukan
pria berkaos merah yang kemudian diketahui bernama Samal.
Samal terlihat begitu emosi saat petugas covid-19 Kota Ambon yang memberhentikan sepeda motornya lantaran sang isteri yang dibonceng tidak menggunakan masker.
Akibatnya, sang isteri dibawa untuk lakukan rapid tes. Saat dirinya sedang berdiri menunggu sang isteri dirapid tes, tiba-tiba lewat pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan masker namun tidak ditahan petugas Covid yang sedang berada di jalan tersebut.
Melihat tindakan petugas yang kelihatannya lakukan penertiban tebang pilih, pria tersebut meradang.
“Ini penertiban model apa, kenapa masyarakat yang tidak menggunakan masker ditertibkan namun anggota TNI yang lewat tanpa menggunakan masker dibiarkan lolos. Tidak adil, stop penertiban, bubar semua,” teriaknya.
Aksi pria ini mendapat dukungan dari warga yang sempat menyaksikan penertiban pilih kasih tersebut.
“Betul tadi ada anggota TNI lewat tidak bermasker namun dibiarkan tanpa ditertibkan,” kata salah satu bapak. (Eln)










