Satgas Covid-19 Kecamatan Kairatu Barat Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

  • Whatsapp
banner 468x60

KAMAL, MG.com – Guna memastikan pemberlakuan Protokol Kesehatan dengan baik maka gabungan personil Polsek Waisarissa, Koramil 1502/08-Kairatu, BKO 732 Banau, Sat Pol PP Kabupaten SBB, Dinas Kominfo dan Petugas Gugus Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Trans Seram tepatnya di depan Terminal Desa Kamal Kecamatan Kairatu Barat, Selasa (13/10/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan pada giat tersebut antara lain, apel Gabungan Personil Polsek Waisarissa,Koramil 1502/08-Kairatu, BKO 732 Banau, Sat Pol PP Kab. SBB, Puskesmas Kairatu Barat dan Petugas Gugus Kecamatan yang di pimpin oleh Kapolsek Waisarissa Ipda J. Runtuthomas.
Dalam arahannya, Runtuthomas menegaskan Kegiatan yang dilaksanakan saat ini bertujuan menekan penyebaran pandemi covid 19 khususnya di Kabupaten SBB.
“Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Peraturan Bupati Kabupaten SBB nomor 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (COVID 19) Perbup tersebut merupakan penjabaran dari Intruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Menurutnya, Kabupaten SBB masih kategori Zona Hijau sehingga perlu diaktifkan pelaksanaan kegiatan yang menghimbau sekaligus memberi peringatan kepada masyarakat tentang penggunaan masker.

Personil yang terlibat dalam Operasi Yustisi Protocol Kesehatan Covid 19 berjumlah 19 Personil yang terdiri dari,
Polsek Waisarissa menerjunkan sembilan Personil, Koramil 1502/08-Kairatu empat personil, BKO 732 Banau empat personil, Sat Pol PP SBB enam personil, Dinas Kominfo tiga orang, petugas Gustu Covid-19 Kecamatan tiga orang dan petugas kesehatan dari Puskesmas Kairatu Barat dua orang.

Bagi masyarakat yang terjaring pada kegiatan tersebit dikenakan sanksi sosial dan administrasi.
Pada kegiatan tersebut, 18 orang diberikan sanksi sosial dan dua orang memperoleh sanksi administrasi. (Kos)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60