AMBON, MG.com – Pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata (AMAW) lakukan aksi demo di Sekretariat DPRD Maluku, Kamis (27/02).
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan lantaran
perusahaan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) yang melakukan aktivitas penebangan kayu di hutan Negeri Sabuai tidak mengantongi Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor : P.9/Menlhk-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi bahwa perusahaan yang beroperasi di bidang pemanfaatan harus memiliki izin tersebut.
Perusahaan CV. SBM, juga dalam aktivitasnya menebang kayu di hutan Negeri Sabuai tidak mengantongi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal jika
mengacu pada UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara implisit disebutkan pada pasal 1 angka 11
bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Selanjutnya dipertegas dalam Pasal 25 Dokumen amdal memuat, pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan; c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan; prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan; evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Perusahaan CV. SBM dalam beraktivitas penebangan kayu tidak memiliki peta areal kerja dan terbukti lakukan penyerobotan lahan,” kata Koordinator Aksi, Yosua Ahwalam dalam pernyataan sikapnya yang diterima Spektrum, kemarin.
Hal ini juga diperkuat dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan seperti yang
dijelaskan pada konsideren a bahwa hutan wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan agar dapat dirasakan manfaatnya baik bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Perusahaan CV. SBM dalam memberikan upah selalu tidak sesuai, berdasarkan pengakuan karyawan bahwa pemberian gaji oleh pihak perusahaan selalu
mengalami penundaan 2 bulan sampai 5 bulan. Gaji karyawan akan diberikan oleh pihak perusahaan tergantung pada pemuatan dan penjualan kayu,” tuturnya.
Perusahaan CV. Sumber Berkat Makmur dalam beroperasi telah melakukan tindakan
penyerobotan lahan.
Aktivitas penyerobotan lahan yang dilakukan CV. SBM merupakan lahan marga (SOA) yang tidak termasuk dalam kesepakatan bersama antara masyarakat negeri sabuai dan pihak perusahaan. “Implikasi dari proses penyerobotan lahan yang dilakukan oleh CV. SBM telah merusak seluruh pranata adat dan
tempat-tempat sakral dalam hal ini negeri lama, kuburan para leluhur dan gunung marga-marga di Negeri Sabuai,” terangnya.
Untuk itu mereka mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencabut izin CV. Sumber Berkat Makmur, memanggil dan mengevaluasi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Kami minta DPRD Provinsi Maluku untuk segera mengeluarkan surat penangguhan kepada CV. Sumber Berkat Makmur, memanggil dan mengevaluasi Bupati
Seram Bagian Timur karena telah mengeluarkan surat izin kepada CV. Sumber Berkat Makmur,” katanya.
Mereka juga meminta penjelasan DPRD Maluku tentang hasil pertemuan DPRD
Maluku dengan Kadishut Kehutanan Maluku serta tindaklanjutnya.
Mendesak kapolda Maluku untuk segera mencabut status tersangka yang ditetapkan Polsek Werinama terhadap dua orang masyarakat Negeri Sabuai yaitu Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam.
“Kami meminta agar Kapolda Maluku segera mencopot Kapolsek Werinama. Kami juga meminta agar Kadishut Maluku menjelaskan status izin CV SBM, serta penggantian ganti rugi kepada masyarakat adat Sabuai atas tindakan penyerobatan terhadap hutan adat,” tandasnya.
Lucky Wattimury, Ketua DPRD Maluku yang berkenan menemui pendemo kepada wartawan menjelaskan, pendemo lakukan aksi terkait izin HPH yang saat ini sedang beroperasi di SBT dan wilayah operasi HPH tersebut telah masuk dalam wilayah adat dan ulayat masyarakat dan itu yang diprotes.
“Karena tanah adat atau wilayah adat kenapa dijadikan sebagai objek beroperasinya HPH. Ini inti protes anak-anak muda tersebut, mereka minta agar DPRD Maluku harus mengambil langkah menghentikan beroperasinya HPH tersebut,” kata Wattimury.
Menurut Wattimury, dari apa yang disampaikan pendemo, dirinya menangkap ada masalah sehingga sebagian dari masyarakat di tahan, dan masyarakat meminta agar warga yang ditahan segera dilepaskan.
“Menyikapi hal-hal ini maka kami mengambil keputusan untuk tinjau lapangan karena tidak mungkin hanya mendengar dari satu pihak dan akan dilihat kondisinya dan setelah balik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku akan dipanggil bersama pihak perusahaan dan pihak lainnya termasuk pendemo terkait apa yang kita lihat dan dicari solusi untuk menyelesaikan masalah,” katanya.
Sebab bagaimanapun juga kata Wattimury, merusak tanah adat atau hak ulayat masyarakat itu telah melanggar peraturan. Sebab warga berpatokan apada Keputusan Mahkama Konstitusi yang menjelaskan bahwa yang disebut tanah adat bukan tanah negara dan yang dibilang tanah negara tidak termasuk dalam tanah adat. “Untuk itu mereka punya hak penuh mempertahankan apa yang menjadi hak mereka. Saya kira ini sangat wajar apa yang disampaikan ke lembaga ini yang merupakan perwakilan rakyat dan kita harus memperjuangan apa yang menjadi tuntutan rakyat dalam tugas yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di DPRD Provinsi Maluku,” terangnya. (On)









