AMBON,MG. com – Besarnya frekuensi lalulintas komoditas pertanian membuat Provinsi Maluku rentan terhadap masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan yang mungkin terbawa melalui komoditas tersebut. Demikian dikemukakan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI, Banun Harpini kepada wartawan usai peresmian gedung Badan Karantina Pertanian Ambon, Rabu (31/10/2018).
Menurutnya, UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan mengamanahkan Badan Karantina Pertanian untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Orgasme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dan keluar wilayah Indonesia, tak terkecuali Provinsi Maluku.
“Peran strategis Badan Karantina Pertanian dalam cegah tangkal masuk tersebar dan keluarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan dalam era perdagangan global dewasa ini terus ditingkatkan sebagai upaya kontribusi dan memfasilitasi perdagangan di Indonesia dengan menyiagakan 52 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Karantina Pertanian di seluruh Indonesia termasuk Maluku yakni Karantina Pertanian Ambon yang menjaga Maluku di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran komoditas pertanian seperti Bandara Pattimura, Pelabuhan Yios Sudarso Ambon, Pelabuhan Namlea, Pelabuhan Kobisadar dan Pelabuhan Tual,” kata Harpini.
Menurutnya, Karantina Pertanian Ambon terus meningkatkan fungsi perkarantinaan hewan dan tumbuhan baik dari segi pelaynan, SDM maupun sarana pra sarana sebagai tuntutan dan amanah UU Pelayanan Publik. Dukungan Badan Karantina Pertanian Ambon terhadap ekspor langsung komoditas pertanian diantaranya dengan TNI, kepolisian , Avsec Bandara dan dengan instansi terkait lainnya serta tak luput peran pers yang turut menderaskan informasi perkarantinaan pada masyarakat luas.
“Semua dilakukan untuk menjaga wilayah Maluku bebas hama penyakit hewan dan tumbuhan serta menjamin keamanan dan kesehatan produk pertanian yang dikonsumsi masyarakat serta melindungi keanekaragaman hayati di Maluku,” terangnya. (on)