Solusi Turunkan Angka Kemiskinan, Pemkab MTB Terima Investor

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Angka pengangguran di Maluku khususnya di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) cukup tinggi. Solusi mengatasi hal itu adalah menerima investor berinvestasi disana.

Salah satu investor yang akan berinvestasi adalah pembukaan perkebunan tebu serta pabrik gula.

“Kita tahu kalau angka pengangguran kita cukup tinggi solusi mengatasinya adalah mendatangkan investor. Negara saja, saat Presiden ke luar negeri tujuan utamanya adalah mengundang investor luar negeri datang ke Indobesia untuk berinvestasi,” jelasnya.

Bahkan tambahnya, dalam arahan Presiden  saat pertemuan kepala daerah, selalu mengingatkan untuk percepatan izin dan permudah investasi dan ketiga harus berorientasi eksport.

“Ini arahan Presiden RI,” tegasnya.

Di MTB saat ini ada satu perusahaan perkebunan tebu yang sementara menyelesaikan perizinan untuk berinvestasi.

Izin lokasi perkebunan tebu tersebut sudah diperoleh dari Badan Penanaman Modal Nasional di Jakarta.

Demikian dikemukakan Bupati MTB, Petrus Fatlolon saat pers confrence di Ambon, Kamis (25/10/2018).

“Perusahaan yang nantinya membuka pekebunan tebu telah memperoleh izin  dari Badan Penanaman Modal Nasional Pusat di Jakarta,” kata Fatlolon.

Menurutnya, sebelum bupati mengeluarkan izin, telah dilakukan telaah teknis. Yang pertama katanya, melalui pembahasan yang dipimpin bupati dan sekda saat itu.

“Kami meminta OPD terkait untuk mengkaji baik dari aspek hukum, sosial maupun ekonomi,” jelasnya. .

Dari aspek hukum, Kepala Bagian Hukum Setda MTB berikan pertimbangan dengan mengusulkan dua poin yakni meminta pertimbangan Gubernur Maluku melalui Kepala Dinas Kehutanan tentang status hutan dan kedua untuk pertimbangan teknis dari  Dinas Pertanian Provinsi Maluku.

“Pemda MTB telah peroleh izin tertulis dari gubernur, sedangkan Dinas Pertanian memberikan pertimbangan pula,” terangnya.

Dari pertimbangan tersebut dikaji berbagai aspek yakni sosial dan ekonomi.

Ternyata hasilmya, bukan hutan yang ditebang tapi lahan tidur milik masyarakat yang tudak digunakan. “Ini yang diizinkan,” imbuhnya.

Namun tambah Fatlolon, setelah diizinkan bukan langsung dimanfaatkan investor sebab masih ada proses lain yakni izin amdal.

“Pada titik ini, Amdal yang akan  merekomendasikan boleh tidaknya dilanjutkan  beroperasinya perkebunan tebu. Bila hasil amdal merekomendasikan tidak layak maka tidak boleh,” tegasnya. (On)

 

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60