
Ambon,MG.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama dengan Dinas Pendapatan, Kabag Keuangan, Kepala Bappeda, serta Kabag Hukum terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Rapat ini berlangsung di ruang Komisi I Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, pada Selasa (15/1/2025).
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku dan mitra terkait, kenaikan PPN 12% hanya dikenakan pada barang mewah. Menurutnya, berdasarkan kajian Dinas Pendapatan, kebijakan ini tidak berdampak signifikan di Maluku.
“Barang-barang mewah seperti super jet, kapal pesiar, dan lain sebagainya yang dikenai pajak ini tidak ada di Maluku. Jadi, tidak ada dampaknya bagi masyarakat,” ujar Solihin kepada wartawan.
Terkait kekhawatiran masyarakat bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak pada harga barang kebutuhan sehari-hari, Solihin menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. “Alhamdulillah, tidak ada dampak terhadap barang-barang di bawah kategori barang mewah. Harga perumahan dan kebutuhan pokok juga tidak mengalami kenaikan,” tambahnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa ada sedikit kenaikan pajak kendaraan bermotor, namun dalam jumlah yang masih terjangkau. “Kenaikannya hanya sekitar Rp50 ribu dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Dinas Pendapatan juga menyampaikan perubahan mekanisme pembagian pajak kendaraan bermotor. Jika sebelumnya pajak kendaraan yang dikumpulkan di tingkat provinsi baru ditransfer ke kabupaten/kota dalam jangka waktu tiga bulan, kini dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 35 tentang perpajakan, transfer dana dilakukan secara langsung setelah pembayaran pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Selain membahas kebijakan PPN, Komisi I DPRD Maluku juga menyoroti isu krusial terkait pengangkatan tenaga honorer, CPNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurut Solihin, masih banyak kejanggalan dalam proses seleksi pegawai di Maluku yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak lama, tetapi tidak diterima dalam seleksi P3K maupun CPNS. Sementara itu, ada pegawai yang baru honor sejak 2020 justru lolos seleksi. Ini yang akan kami sampaikan ke Menteri PAN-RB dan BKN,” tegasnya.
Komisi I DPRD Maluku berencana membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat, termasuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar ada solusi yang adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. “Mereka sudah bekerja sejak 2016, tetapi justru terancam putus kontrak. Ini harus diperjuangkan demi kepentingan Maluku kedepan,” pungkasnya. ()