Ambon,MG.com-Sebelum mengakhiri masa jabatan legislatif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta bisa memperjuangkan nasib tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu juga mengingat masa kepimpinan Presiden juga akan berakhir di tahun ini, yang kebijakan pengangkatan P3K juga di era Presiden Joko Widodo.
“Kita dalam beberapa bulan kedepan sudah berakhir masa jabatan, sama halnya dengan pemerintahan presiden saat ini. Jadi untuk tenaga honorer yang masih ada, kalau bisa Pemprov Maluku bisa memperjuangkan nasib mereka menjadi P3K,”tandas Anggota DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena, Senin (5/8/2024).
Apa lagi kata, Kolatlena dalam peraturan perundang-undangan
ASN, ada batas waktu kerja honorer di lingkungan pemerintah daerah Maluku yang akan berakhir pada November mendatang. Aturan tersebut secara tidak langsung akan membawa dampak besar terhadap ribuan tenaga honorer yang saat ini mengabdi di Pemprov Maluku.
Maka dari itu, pemerintah tidak boleh menutup mata dari tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan tugasnya di pemerintahan.
Apa lagi tugas para pekerja honorer telah banyak membantu pemerintah dalam pelayanan publik kepada masyarakat, sehingga diakhir masa kerja mereka,semestinya ada perhatian serius dan keberpihakan pemerintah terhadap mereka.
Karena sebagai pemerintah seharusnya bisa aktif untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer, dilingkup Pemprov untuk bisa diangkat menjadi P3K, sesuai mekanisme dalam bentuk tes.
Karena menurutnya, jika para tenaga honorer tidak lagi bekerja, dengan sendirinya akan terjadi peningkatan angka pengangguran yang bertambah.
“Jadi sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pengangguran di Maluku, pemerintah semestinya berjuang tenaga honorer agar minimal ada yang nantinya diangkat menjadi P3K,” tandasnya.(**)