Ambon,MG.com–Suaratimurnews.com Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA. CSFA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, ST dan juga Pj. Gubernur Provinsi Maluku yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Ir. Ismail Usemahu, MT pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Maluku.
Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Tahun 2023. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta apakah pengungkapan CaLK telah memadai.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, demikian rilis BPK RI Perwakilan Maluku, Senin (06/05/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023.
Baca Juga Tidak Ada Efek Samping Akibat Vaksin COVID-19 di Indonesia
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2023, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut, diantaranya adalah Pengelolaan Keuangan SKPD belum sepenuhnya memadai, Realisasi belanja perjalanan dinas pada sepuluh SKPD tidak sesuai ketentuan, dan Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 (lima belas) paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(*)