Ambon, MG.com – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil menangkap dan menahan LI alias E Alias I, atas dugaan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak.
Penangkapan pria bejat yang kesehariannya berprofesi sebagai Guru di salah satu SMA unggulan yang ada di Kota Ambon itu, berlangsung pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIT.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap muridnya sendiri ES saat masih berusia 17 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban, hingga membuatnya hamil. Usut punya usut, ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” Ungkap kasi humas.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi pertama kali pada Rabu tanggal 7 desember 2022, sekitar pukul 13.00 WIT di Penginapan Rahmat, Lorong Arab, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
“Awalnya pelaku pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022 itu saling berkomunikasi dengan korban hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” Jelas kasi humas.
Aksinya pun berlanjut pada Sabtu (24/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIT. Namun, sebelum itu korban dan pelaku juga sempat berkomunikasi sejak malamnya 23 Februari 2024.
Dengan demikian, Kasi humas mengaku, saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan tersangka.
“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” tandasnya.