Ambon,MG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku membuka penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku.
Penjaringan yang dilakukan dengan membentuk tim Panitia Kerja (Panja) setelah diterima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah, tertanggal 31 Oktober 2023.
Isi surat tersebut memastikan bahwa Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Wakilnya Barnabas Orno, akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023.
“Atas dasar surat itulah DPRD Maluku telah membentuk tim kerja yang namanya Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Maluku dalam rangka menjaring calon penjabat Gubernur Maluku yang akan datang,” kata Ketua Panja DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno, kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (17/11/2023).
Wenno mengatakan, melalui rapat yang baru saja selesai digelar antara Panja dengan Pimpinan DPRD Maluku disepakati untuk membuka pendaftaran penjaringan Penjabat Gubernur tersebut.
Pendaftaran dibuka pada 20 – 22 Nopember 2023 bagi putra dan putri terbaik bangsa yang memenuhi kriteria untuk menempati jabatan yang diminta, pasca berakhirnya masa kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Orno.
“Kami berencana membuka pendaftaran itu selama tiga hari, Senin Selasa Rabu. Waktu pendaftaran sesuai jam kerja di DPRD. Jadi dimulai pada pukul 09.00 (WIT) dan berakhir pada 17.00 (WIT), Kecuali pada hari Rabu atau hari ketiga dibuka pada pukul 09.00 dan akan ditutup 00.00,” ujarnya.
Dia menyampaikan, tempat pendaftaran di ruangan Merindu Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Untuk tugasnya itu, Panja DPRD Provinsi Maluku hanya diberi batas waktu penjaringan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga 30 Nopember 2023.
“Ini kita bekerja cepat karena kami hanya diberi waktu paling lambat sampai dengan 30 November nama-nama (calon) Penjabat Gubernur Maluku usulan dari DPRD sudah harus berada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” paparnya.
Adapun kriteria yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023 untuk para calon pendaftar yakni pertama, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Kedua, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi calon penjabat gubernur.
Ketiga, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mendapat nilai baik. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Untuk penjaringan ini, tambah dia, tidak ditetapkan batas usia bagi calon pendaftar.
“Jadi nanti bagi mereka yang ingin mendaftar harus hadir sendiri, tidak diwakilkan kepada siapapun untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan betul-betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon penjabat,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengusulkan tiga nama calon kepada Mendagri.
Jika jumlah pendaftar melebihi tiga, akan diseleksi hingga mendapatkan kuota yang diminta.
“Kita akan menyeleksi untuk mendapatkan tiga orang dari lima, tiga dari empat atau tiga dari enam dan seterusnya,” tegasnya.
Terkait calon penjabat yang terkait masalah hukum, Dia mengakui, Tim Panja DPRD akan meminta penjelasan dari aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang mendaftar, apakah mereka sedang terlibat masalah atau tidak.
“Kan kita tidak tahu apa duduk masalahnya. Tapi belajar dari kasus di KKT, Tim berencana akan menyurati sekaligus bertanya kepada aparat penegak hukum terhadap orang-orang yang mendaftar itu, semua, bukan hanya untuk satu orang. Semua orang itu ada tersangkut masalah hukum tidak? Itu kami akan bertanya. Bukan fokus untuk satu orang,” tandasnya ( FAL )