Ambon,MG.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mulai membidik kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Neger Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku tengah.
Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengaku penyidik telah menerima laporan masyarakat negeri Tuhaha terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Raja Tuhaha.
“Ia Benar, kami telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa atau alokasi dan desa nah terhadap hal itu pula sedang dilakukan koordinasi antara seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ambon dan pihak APIP inspirasi Kota Ambon untuk dilakukan audit,” akui Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Raja negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, JS dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaporan tersebut oleh sejumlah warga yang mengatasnamakan warga Negeri Tuhaha.
Dalam rilis yang diterima Media ini, para Pelapor mengatakan ada dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dilakukan Raja Tuhaha.
“Menurut kami ada konspirasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh J.Sasabone selaku kepala Pemerintahan Negeri Tuhaha dalam tata kelola pemerintahan berupa Anggaran Dana Desa Periode Tahun 2017-2023,” kata Ungkap C Louhenapessy dalam laporannya.
Ia mengungkapkan, mulai dari Penyerahan dana Rp 600 juta oleh mantan kepala pemerintahan Negeri Tuhaha, Tanalepy yang pada akhir masa jabatan tahun 2017 melalui bendahara Negeri Henderina Polatu/Lutuhihin bertempat di kantor Negeri Tuhaha.
Sampai saat ini uang tersebut tidak tahu penggunannya oleh JS.
“Kami mendapatkan informasi ini karena diceritakan oleh Henderina Polatu/Lutuhihin kepada Nus Luhukay bersama Abraham Luhukay di atas kapal ferry kulur-wailei,” ungkapnya.
Selain uang Rp 600 juta, lanjutnya, ada juga Pembelian speed boat bekas oleh JS sebagai kepala pemerintahan Negeri Tuhaha.
Hingga saat ini masyarakat tidak tahu berapa harganya dan dibeli sendiri oleh yang bersangkutan.
Alat transportasi tersebut sampai sekarang tidak digunakan oleh masyarakat untuk operasional tetapi hanya tambat di Pelabuhan Tuhaha.
Belum lagi Pasar rakyat dan pembangunan infrastruktur tribun Negeri Tuhaha dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku tengah bukan dengan Anggaran dana desa.
Tribun tersebut tidak digunakan secara baik hanya merupakan tempat parkir sapi.
Lanjutnya, Pembangunan Polindes ukuran 4×6 dengan Anggaran Rp 105 juta, namum menurut perkiraan pembangunan Polindes yang berdempetan dengan Rumah Pintar tersebut diperkirakan menghabiskan Anggaran 26 juta Rp dan ini dibuat pada 2023.
“Maka kami berharap agar hal ini diproses Secara Hukum sesuai Undang-undang yang berlaku, ” Harap Pelapor
Selain itu, Pembangunan Jalan Setapak amahoni, kebun cengkeh, cabang dua, dan pembuatan sebuah jembatan, papan proyek tidak ada pembuatan jembatan tersebut berlantai kayu ini juga ada indikasi penyimpangan anggaran ADD Pada tahun 2023.
“Sedangkan ADD yang dikucurkan dari tahun 2017-2022 di kemanakan dan tidak melakukan apa-apa jadi, menurut kami selama Pemerintahan enam tahun itu yang dikerjakan hanya tahun 2023 sedangkan tahun 2017-2022 tidak kelihatan pekerjaaan yang dilakukan oleh J.sasbone dengan Anggaran Dana Desa menurut kami terjadi indikasi korupsi dan Penyalahgunaan Keuangan Negara sangat mencurigakan,” tambahnya.
Para pelapor juga mempertanyakan sumber utama JS yang membeli sejumlah aset.
Seperti membeli mobil pickup untuk menunjang usaha miliknya pada tahun 2023. Termasuk membangun Toko Bangunan untuk menjual material bahan-bahan bangunan milik usahanya.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kami dana sebanyak itu dapatnya dari mana? sehingga menurut hemat kami saudara J. sasabone memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga aparat penegak hukum kami mohon agar dapat mengusut dan proses yang bersangkutan. Begitu pula pembelian rumah di Hunut, dan rehab rumah di passo dicurigai,” tandasnya. ( Jo )