Ambon,MG.com-Untuk menghindari pungutan liar (Pungli) retribusi ditengah masyarakat, DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui instansi teknis terkait, saat ini tengah bahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Retribusi pajak daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela menegaskan, saat ini pihaknya bersama Pemprov membahas Ranperda tersebut.”Kita saat ini melakukan pengkajian Ranperda tersebut yang paling dalam sesuai aturan main,”kata Sarimanela, kepada awak media, Kamis (5/10/2023).
Dia berharap, Ranperda itu mesti selesai dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, akhir 2023 ini.”Ini Ranperda prioritas. Kita berharap segera rampung dan dapat diberlakukan dalam pungutan pajak daerah,”jelasnya.
Politisi Partai Hanura dari daerah pemilihan Kota Ambon ini kuatir, jika Perda sebelumnya tidak diperbaharui, terjadi Pungli.”Nah, kalau Ranperda ini ditetapkan, kedepan kita berharap tidak ada Pungli. Kita berharap, 2024 mendatang Perda ini diberlakukan agar tidak terjadi Pungli kedepan,”pungkasnya ()