Dobo,MG.com- Pengelolaan Dana Covid-19 Oleh pemerintah daerah kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 akhirya memakan korban,Polisi pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Pulau-pulau Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai,S.ik.MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin dan Iptu Fransiska Liantty Iwane dalam keterangan persnya mengatakan,pada Tahun 2020 pemerintah daerah kepulauan Aru melalui revokusing anggaran mengalokasikan dana sebesar Rp 60 Miliar untuk penanganan Covid-19 saat itu,namun dari Rp 60 Miliar yang dianggarkan Pemkab hanya merealisasikan sebesar Rp 41 miliar.
Setelah itu,BPKP Provinsi maluku melakukan audit investigasi atas penggunaan dana ini dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Aru sebagai instansi teknis pengelola kegiatan penanganan Covid-19.
” Kemudian BPKP melakukan audit investigas dan mendapatkan temuan indikasi kerugian negara dari beberapa OPD sebagai pelaksanaanya ” kata Kapolres kepada sejumlah mas media Kamis (30/11/2022) di Mapolres Aru.
Dengan dasar ini Polisi lalu melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan dengan meminta keterangan LKPP serta audit BPKP Maluku penyidik kemudian melakukan gelar perkara menaikan status ke tahap penyidikan.
” Kemudian dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Provinsi Maluku kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status ke tahap penyidikan,dari beberapa OPD tersebut sudah kami laksanakan penyidikan dan sebagian nantinya akan kita tingkatkan berikutnya ” lanjutnya.
Dalam tahap penyidikan itu,penyidik melakukan sejumlah tindakan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan dokumen.
” Kami telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi,melakukan penyitaan terhadap dokumen,terus melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara ” ungkapnya.
Alhasil pada 18 november tahun 2022 lalu,BPKP Maluku mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk satu instansi yakni dinas ketahanan pangan kabupaten kepulauan Aru.
” Dari hasil perhitungan tersebut tanggal 25 November tahun 2022 kemarin kami melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,dan hasil dari gelar tersebut ada tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka masing masing berinisial MG (penyedia) CR (PPK) dan DH (KPA) ” beber Kapolres.
Setelah menetapkan status tersangka,Polisi langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 2 ayat 1,ayat 2 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 perubahan UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kapolres memastikan dalam.waktu dekat berkas perkara ketiga tersangka segera dilimpahkan kepada kejaksaan negeri kepulauan Aru.
” Untuk kerugian sebanyak 292 juta sekian,dan dana hasil kerugian negara telah kami sita dari MG,dalam waktu dekat berkas akan segera kami kirim kepad akejaksaan negeri ” ( * )