Ambon, MG.com – Pelaku pembunuhan terhadap salah satu warga kota Ambon berinisial AS (29), yang terjadi di Jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Minggu (13/3/2022) pukul 02.30 WIT kemarin, berhasil diringkus tim Reskrim Polresta Ambon.
Hal ini di ungkapkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora dalam rilis yang di berikan kepada wartawan, Rabu (16/03/2022).
“Sebanyak empat orang pelaku yang berhasil diciduk yakni AHP (19), JD (20) warga Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, FCS (26) warga Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan ABIT (17) warga Mardika,” ungkap Kapolresta.
Dijelaskan, sebelum dibunuh korban sempat beradu mulut dengan tersangka JD, dimana JD saat itu tak terima karena korban sempat menuduh seseorang sebagai pencuri. Dari sinilah terjadi perkelahian.
“Dalam perkelahian itu, tersangka JD, di bantu FCS, dan ABIT bersama-sama memukul korban menggunakan kepalan tangan secara berulang kali di wajah korban. Selanjutnya sekira jam 02.39 WIT tepatnya di depan rumah Keluarga Teko Setiawan, JD memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban,” katanya.
“Lalu sekira jam 02.50 WIT, bertempat di Jl.Mutiara, Kel.Rijali, Kec.Sirimau, Kota Ambon tepatnya di depan toko Mandiri, JD menendang korban hingga terjatuh lalu AHP menusuk korban dengan sebilah pisau hingga mengenai rusuk kiri korban,” katanya menambahkan.
Akibat dari perkelahian tersebut, korban AS meninggal dunia dengan kondisi Luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, dan bengkak pada kedua alis.
Pasal dan ancaman yang diberikan kepada tersangka AHP yakni Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e, 2e, dan 1e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman lima belas tahun.
Sementara penerapan pasal dan ancaman hukuman terhadap tersangka JD adalah Pasal 338 jo 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka FCS dan AGT dikenakan pasal 270 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Vatal)









