AMBON, MG.com – Penolakan LPJ Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh tiga fraksi di DPRD KKT akhirnya disikapi Ketua DPC PDI Perjuangan, Andreas Taborat.
Kepada wartawan usai upacara puncak Peringatan HUT PDI Perjuangan ke 49, Senin (10/01/2022), Taborat menjelaskan, penolakan fraksi-fraksi di DPRD KKT terhadap LPJ Bupati bukan lantaran diintervensi Fraksi PDIP.
”Fraksi PDIP hanya 3 kursi, ada fraksi yang punya lima kursi malah ada fraksi yang jumlah anggotanya 11 kursi. Penolakan itu sikap fraksi tolak LPJ Bupati KKT, “ katanya.
Taborat menjelaskan, penolakan tersebut bukan untuk LPJ Bupati, namun Perda Pertangungjawaban yang ditolak tiga fraksi termasuk Fraksi PDI Perjuangan.
“Jadi memang dari 4 fraksi, 3 fraksi menolak Perda Pertangungjawaban lantaran dari sisi pertangungjawaban tidak bisa diterima,” jelasnya.
Soal keluarga pengurus PDIP dipindahkan atau diganti dari birokrasi dan BUMD, dia mengaku.
“Memang ada selentingan demikian, tapi mutasi, demosi, dan promosi dalam ASN itu biasa. Namun ada mekanismenya. Kalau tiba-tiba pergantian berdekatan dengan penolakan Perda Pertangungjawaban, kita berpikir akibat dari penolakan itu,” tegasnya.
Salah satu alasan penolakan Ranperda Pertanggungajawaban tersebut adalah pertangungjawaban dana Covid-19 ke Polres KKT.
”Dana Rp 9,3 miliar yang dalam laporan hasil pemeriksaan dari BPK itu ditujukan ke Polres KKT. Setelah mengkonfirmasi Rp 9, 3 miliar itu tidak diterima atau tidak diserahkan ke Polres KKT,” bebernya.
Dia pertanyakan, jika Rp 9,3 miliar tidak ke Polres KKT dana siluman itu dikemanakan.
”Bupati KKT sudah minta maaf., tapi LHP BPK itu tidak bisa dirubah. Sampai detik ini belum dirubah. Jadi LHP BPK itu jadi laporan yang sah. Jadi alasan kami tolak karena penyangkalan itu. Jika kami terima dalam Perda Pertangungjawaban maka kami akui dana Rp 9,3 miliar ke Polres KKT ,” tandasnya.
Untuk itu, tambah dia, jika Perda Pertangungjawaban Bupati KKT ditolak, mesti ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Tolong dicek di Pemprov. Apakah sudah ada Perkada pengganti Perda pertangungjawaban Bupati KKT yang ditolak,. Nah ini jadi persoalan,” jelasnya. (D2)









