Gubernur Kirim Surat Edaran Larangan Mudik ke Bupati dan Walikota

  • Whatsapp
banner 468x60

AMBON, MG.com – Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail mengeluarkan surat Edaran (SE) nomor 451-52 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah serta upatya pengendalian penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan suci Ramadha 1442 Hijriah di provinsi Maluku.
SE Gubernur Maluku tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, dan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Maka pengaturan pembatasan mobilitas masyarakat, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, maka Gubernur diinstruksikan, Mudik untuk sementara ditiadakan bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Donny Rerung kepada wartawan di Sekretariat Gustu Covid-19 Maluku, Lantai VI Kantor Guibernur Maluku, Senin (26/04/2021)
Dikatakan, perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang.
“Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut: bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota POLRI melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” kata Rerung.
Sedangkan bagi pegawai swasta lanjut Rerung, harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; “Khusus bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan,” jelas Rerung.
Surat izin perjalanan/SIKM memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut, a. individual; b. berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara; c. bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas; d. pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM
Pelaku perjalanan dari dalam Provinsi Maluku ke luar Provinsi Maluku baik melalui laut dan/atau udara wajib memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota asal; dan kewajiban memiliki SIKM tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang melakukan perjalanan dalam Provinsi Maluku.
“Posko Satgas COVID-19 Provinsi Maluku difungsikan kembali di Bandar Udara Pattimura, Pelabuhan Yos Sudarso, dan Pelabuhan Slamet Riyadi sesuai SOP yang ditetapkan selama pemberlakuan Surat Edaran ini. Posko COVID-19 Kabupaten/Kota maupun Desa/Kelurahan tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.” Jelasnya.
Seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
Sarana transportasi laut khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, kecuali: a. kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia; b. pekerja migran dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; c. pergantian awak kapal; d. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku; e. kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, POLRI, ASN, dan tenaga medis yang melaksanakan tugas; f. kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; dan g. kapal penumpang dapat beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensi lainnya.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sarana transportasi udara khusus penumpang dilarang beroperasi mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021, kecuali: a. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; b. operasional angkutan kargo; danc. operasional angkutan udara perintis operasional lainnya.
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/kota di Provinsi Maluku, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Namun ketentuan diatas tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kapal PELNI dengan rute melintasi beberapa provinsi,” tegasnya.
Apabila tes acak bagi pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 12 menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan tersebut dirujuk ke tempat isolasi yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 Provinsi/Kabupaten/Kota atas biaya sendiri.
Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan instansi terkait bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu, serta melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.
TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
“Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Rerung. (Eln)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60