Diduga Pemda Salah Bayar Ganti Rugi Lahan RSUD Kudamati

  • Whatsapp
banner 468x60

Diduga Pemda Salah Bayar Ganti Rugi Lahan RSUD Kudamati

AMBON, MG.com – Sengketa lahan berdirinya RSUD dr. Haulussy Kudamati Ambon, belum tuntas namun Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah membayar puluhan miliar kepada pihak yang diduga kuat bukan pemilik lahan tersebut. Hal ini dikemukakan ahli waris Jacobus Abneer Alfons, Evans Alfons usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Provinai Maluku, kemarin.

Bacaan Lainnya

banner 300250

Pasalnya, ahli waris telah kantongi putusan baru yakni putusan Pengadilan Tinggi nomor 62 jo nomor 10, Putusan Mahkama Agung 3410 yang membatalkan kepemilikan lahan tersebut atas nama Johannes Tisera berdasarkan surat tertanggal 28 Desember 1976.
“Surat ini kami duga palsu lantaran dibuat oleh Hein Johennes Tisera dan diberikan kepada dirinya sendiri yang saat itu dikaryakan Walikota Ambon, Manuputty sebagai Raja Negeri Urimesing,” jelas Evans.
Dugaan palsu mencuat setelah hari dan tanggal yang ada di surat tersebut berbeda dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan kalender tahun 1976, tanggal 28 Desember dalam surat tersebut jatuh oada hari Jumat, semrntara kalender mencatat tanggal 28 Desember jatuh pada hari Selasa.
“Makanya kami memduga surat ini palsu yang dibuat Johannes Tisera,” tandas Evans.

Dikatakan, Pemda Maluku membayar lahan tersebut kepada Tisera berdasarkan keputusan PN Nomor 38 padahal putusan tersebut tidak bernilai eksekutoir dan hanya bersifat deklarasitoir. “Tidak ada perintah untuk eksekusi, tidak menghukum satu pihak, yakni Pemda Maluku juga tidak akan dihukum untuk lakukan pembayaran. Dan ini hanya kebijakan,” katanya.

Luas lahan yang disengketakan luasnya sekitar 4,8 ha lokasi RSUD Kudamati dan merupakan bagian dari 20 dusun dati Kudamati milik keluarga Alfons.

Saat pembayaran dilakukan, Keputusan Nomor 62 tahun 2015 tentang objek sengketa Dusun Kate-Kate yang membatalkan keputusan PT Nomor 38 tahun 2015.

“Untuk pihak yang kalah yaitu Yohanes Tisera keluarga Wattimena, Kantor Pertanahan Kota Ambon serta Tonny Toesardy mereka melakukan upaya hukum banding dan kasasi namun mereka kalah dan akan dieksekusi dalam waktu dekat,” kata Evans. (On)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60