AMBON, MG.com – Pencairan dana bagi warga terdampak gempa 6,5 magnitudo 26 September 2019 masih terkendala kelengkapan administrasi.
Hal ini diakui Kepala Pelaksana (Kalakas) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provunsi Maluku, Farida Salampessy keoada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (13/11).
“Sistem pembayaran by name by address namun yang belum rampung itu NIK dan KK ini untuk 3 kabupaten terdampak gempa yakni Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon,” kata Salampessy.
Menurut Salampessy, awalnya informasu yang diterima dari Kota Ambon bahwa data dari ibukota Privinsi Maluku tersebut telah lengkap ternyata belum masuk ke BPBD Maluku.
“Kota Ambon juga belum, dibilang sudah tapi ternyata datanya belum masuk di BPBD Maluku, diberikan waktu satu minggu untuk merampungkan data yang diminta,” katanya.
Data pengungsi tambah Salampessy harus dilengkapi secepatnya, karena mendekati akhir tahun.
“Sebenarnya yang mempercepat itu kita, bukan dari pusat,” terangnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Maluku Tengah terkendala mungkin pada pendataan tapi telah disanggupi untuk secepatnya diperbaiki.
“Jika datanya telah lengkap maka uangnya akan segera dikucurkan,” katanya.
Untuk kerusakan fasilitas umum, menurut Salampessy tupoksinya ada di Dinas PUPR, yang dipercepat saat ini adalahperumahan penduduk yang rusak akibat gempa.(on)









