AMBON, MG.com – Anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 hanya menerima pakaian dinas sesuai ketentuan yakni jas dua pasang lengan panjang dan pendek serta logo DPRD Maluku.
Khusus untuk pengadaan jas saat ini masih dalam proses di LPSE.
Demikian dikemukakan Sekretaris DPRD Maluku, Bodewyn Wattimena keoada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Senin (23/09/2019).
Logo atau pin tersebut merupakan emas sepuhan seberat 5 gram. “Kalau lebih dari 5 gram sudah masuk gratifikasi,” jelasnya.
Sedangkan untuk mobil dinas, hanya diberikan keoada Ketua serta unsur pimpinan DPRD Maluku, anggota hanya menerima tunjangan transportasi.
“Ketua dan unsur pimpinan memperoleh mobil dinas dan rumah dinas, sementara anggota hanya memperoleh tunjangan transportasi. Anggota juga memiliki ruangan kerja serta gaji (pendapatan),” terangnya. (On)