AMBON, MG.com – 43 Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019 – 2024 dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Respatun Wisnu Wardoyo dan disaksikan Gubernur Maluku, Murad Ismail serta para tamu undangan lainnya yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Maluku Senin, (16/9/2019).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri RI Tjahjo Kumolo Nomor 161.81-4051 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Nomor 161.81-4052 Tahun 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pengucapan sumpah janji yang diikuti 43 anggota DPRD baru. Proses pengucapan janji dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Respatun Wardoyo.
Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae dalam sambutannya mengatakan, fungsi DPRD pada hakikatnya telah ditunaikan sesuai dengan ketentuan disertai rasa tanggung jawab dan sikap kritis, untuk menyikapi berbagai kebijakan eksekutif.
DPRD juga memiliki peran penting dalam mengartikulasikan keprihatinan tuntutan harapan dan perlindungan atas kepentingan masyarakat.
“Kerjakan, betapa pun kecilnya pengerjaan tersebut,” katanya.
Sedangkan, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya berpesan, agar wakil rakyat lakukan fungsi pengawasan harus digunakan untuk pengawasan secara normal agar tidak ada sekat pemisah antara kinerja Pemprov dengan DPRD.
“Saya berharap ada kerjasama saat merumuskan berbagai program kerja.
Harus bekerja untuk kepentingan rakyat,” pesannya.
Berikut ke-43 anggota DPRD Maluku yang dilantik :
PDI-Perjuangan
1.Drs. Lucky Watimury.M.Si,
2 Arny Hasanah Soulisa
3 Edwin Adrian Huwae.SH
4 Javet Djemy Pattiselanno
5 Samson R. Atapary.SH
6 Frangkois Clemen Orno.S.IP
Partai Golkar
1. Richard Rahakbauw.SH
2 Gadis Siti Nadia Umasugi
3 Hj.Murniati Hentihu.S.Sos.
4.MM, Rasyad Efendi Latuconsina.S.Pd
5.Drs. Fredek Rahakbauw
6.Anos Yermias.S.Sos
Partai Gerindra
1.DR.Cand.Andi
2. Munaswir.S.Farm.M.Si.Apt
3.F. Alimudin Kolatlena
4.M. Hatta Hehanussa.SE
5.NY.Saudah Tuankotta Tethol.SH
6.Melkianus Sairdekut.S.Hut
PKS
1.Rostina.S.Sos
2.Abdullah Azis Sangkala.S.Hut
3.M.Fauzan Husni Alkatiry
4.Turaya Samal.S.Hi
5.Amir Rumra.S.Pi
Partai Hanura
1.Eddyson Sarimanella.SH
2.Julius Pattipeiluhu
3.Moh.Iqbal Payapo
4.Dra.Temy Oersepuny.M.Si
5.Hengky Ricardo A.Pelata.SE
Partai Demokrat
1.Dr.Elviana M.E.Patiasina.S.Ked
2.Wellem Zefah Watimena.SE
3.Ir.Asri Arman.MT
4.Elwen Roy Pattiasina.SE
Partai NasDem
1.Irwadi.SH
2.Justina Renyaan.S.Sos.M.Si,
3.Tarcius Fatlolon
PKB
1.Ikram Umasuggi
2.Ruslan Hurasan,SE.M.Ikom
3.Mumin Refra.SH
PPP
1.Rovik Akbar Afifudin.SE.
2.A.Azis Hentihu.SE
Perindo
1.Janje Wenno.SH
2.Usama Namakule.S.Hi
PAN
1.Wahid Laitupa
Partai Berkarya
1.R. Ayu Hindun Suhita Hasanussi.S.Sos.
Usai pembacaan sumpah, sidang dilanjutkan dengan pengumuman pimpinan sementara DPRD Provinsi Maluku, Politisi PDIP Lucky Wattimury ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Maluku dan politisi dari Golkar Richard Rahakbauw menjabat sebagai wakil ketua sementara. (On)