AMBON, MG.com – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Iptu. Thomas Keliombar tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diduga pelaku penganiayaan, Iptu. Thomas Keliombar.
“Sementara proses,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Jumat (02/08/2019).
Sebelumnya diberitakan, Thomas Keliombar diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Oktovianus Jacobis Simatauw (47), salah satu warga Dusun Siwang, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.
Korban pemukulan Thomas Keliombar
Penganiayaan ini dilaporkan korban dengan nomor : TBL/337/VII/2019/MALUKU/SPKT di Mapolda Maluku guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sudah dilaporkan dan pastinya diproses,” tandas Kabid. (On)











