AMBON,MG.com– Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan perlunya perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku dan PT Batu Tua atas dugaan pencemaran lingkungan akibat patah kapal pengangkut material tambang di Desa Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Maluku yang juga dihadiri oleh perwakilan PT Batu Tua, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Maluku, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Alhidayat meminta agar hasil pemeriksaan laboratorium terkait pencemaran tersebut segera diumumkan secara transparan, mengingat prosesnya sudah berjalan sekitar 20 hari. Hasil tersebut diharapkan dapat dibandingkan dengan pemeriksaan sebelumnya untuk mengetahui parameter pencemaran yang masih tinggi.
Ia juga menyoroti perubahan warna air laut di sekitar pantai yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan tambang dan telah beberapa kali dilaporkan masyarakat.
“Fenomena air laut menguning akibat aktivitas olahan tambang bukan hal baru dan perlu penanganan serius serta terukur,” ujarnya, Senin (27/10/2025)
Selain itu, Alhidayat menekankan bahwa kewenangan pemerintah provinsi terbatas, karena izin tambang besar berada di bawah pemerintah pusat. Oleh sebab itu, koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dianggap sangat penting untuk meminimalkan dampak lingkungan.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam penanganan cepat dan terkoordinasi untuk menjaga kelestarian lingkungan di Maluku Barat Daya.










