AMBON, MG.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyoroti keras dugaan penyiksaan terhadap dua tersangka kasus pencurian oleh aparat di Polres Buru.
Lembaga legislatif daerah itu menilai tindakan aparat yang diduga memukul, menelanjangi, dan memaksa pengakuan para tersangka merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil Polda Maluku dan Polres Buru untuk dimintai klarifikasi resmi.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak manusiawi ini. Polisi wajib memperlakukan tahanan dengan hormat, sesuai hukum dan asas kemanusiaan. Tidak boleh ada kekerasan dalam proses penegakan hukum,” tegas Solichin di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (27/10/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil III Maluku (Buru–Buru Selatan) itu memastikan, DPRD tidak akan tinggal diam.
“Kami akan memanggil Polda dan Polres Buru pekan depan untuk memastikan kebenaran laporan ini dan menegakkan keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Solichin menilai, dugaan penyiksaan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan mencoreng semangat reformasi hukum di daerah. Ia mendesak Kapolda Maluku segera menurunkan tim Propam untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap anggota yang diduga terlibat.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Marnex Salmon, melaporkan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua kliennya, salah satunya Andre Sairlay, yang dituduh mencuri di Toko Libra pada 1 Oktober 2025.
Menurutnya, para klien dipukul dengan kayu dan selang, ditelanjangi, dan dipaksa mengaku bersalah, padahal rekaman CCTV tidak menunjukkan identitas pelaku dengan jelas.
Marnex menilai tindakan tersebut melanggar KUHP dan prinsip HAM, dan berencana melaporkannya ke Komnas HAM serta Propam Polda Maluku.
“Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Polisi harus menjadi pelindung masyarakat, bukan pihak yang menebar ketakutan,” tegas Solichin menutup.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Buru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyiksaan tersebut. (**)










