Ambon, MG.com – Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim tidak tinggal diam pasca kejadian Tindakan Penganiayaan terhadap warga yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Polsek KPYS.
“Kapolresta langsung mengambil langkah terhadap persoalan ini,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay, Sabtu (21/12/2024).
Dikatakan, kasus ini diproses berdasarkan laporan Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang mendatangi kantor SPKT Polda Maluku, Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT.
Dalam laporan itu dijelaskan terkait dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Aipda JT. Kejadiannya itu berawal pada Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di Depan Alfamidi, Jln. Sam Ratulangi.
Saat itu Korban sedang mengendarai mobilnya menuju ke pelabuhan Yosudarso Ambon yang mana pada saat itu, kondisi jalan macet dan saat itu juga anggota KPYS sedang melakukan rekayasa lalu lintas karena kemacetan.
Dalam kemacetan tersebut, ada satu buah mobil warna silver akan menuju ke arah pelabuhan lalu diarahkan oleh bripka EW untuk berputar lagi di Jl.A.M Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan.
“Disaat itulah Korban menurunkan kaca mobil dan berkata kepada terlapor; Jangan Nepotisme pak, kenapa mobil lain boleh Beta mobil tidak boleh. kemudian pak Bripka EW menyampaikan; satu mobil berhasil lewat karena saya sedang minum dan sekarang saya sudah disini lagi untuk itu saya arahkan bapak ke Am Sangadji,” tutur Kasi Humas.
Setelah itu, lanjutnya, korban mendorong bripka EW menggunakan mobil dan bripka Ew memukul kap mobil sebanyak 1 Kali kemudian korban kembali mendorong bripka Ew Menggunakan mobil dan bripka EW kembali memukul mobil sebanyak 1 kali.
“Bripka EW menarik korban keluar dari mobil dan mobil diamankan dipolsek KPYS. Dengan kondisi Bripka Ew sudah dikursi mobil, dari seberang jalan muncul oknum anggota Aipda JT secara spontan menarik korban sampai mengakibatkan korban terjatuh namun sempat memegang baju dan tangan korban kemudian datang Bripda SD untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Polsek KPYS,” paparnya.
Kejadian tersebut kini sudah di proses oleh Propam Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Korban sendiri bahkan sudah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan.
Adapun, langkah-langkah yang sudah diambil pihak kepolisian polresta yakni mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh propam polresta, dan menempatkan 3 oknum anggota dalam Tempat Khusus (Patsus).
“Korban sudah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Barang bukti elektronik berupa Video juga telah diamankan. Dan tentunya dapat dipastikan proses hukum tidak pandang bulu,” tandas Kasi Humas. (MG-17)