Responsif Penyidik Polsek Saparua Dalam Menangani Kasus Pencemaran Nama Baik Pattikawa

  • Whatsapp
banner 468x60

Saparua MG. Com – Dalam memenuhi dan melengkapi Bukti dugaan Pencemaran nama Baik, Kapolsek Saparua AKP. Semy. J. Laimena lewat Penyidik/Penyidik Pembantu reskrim Polsek Saparua terus merespon dalam melakukan pendalaman terhadap unsur pasal pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHPidana

Hal ini terbukti dengan kinerja Penyidik Polsek Saparua yang secara responsif terus berupaya melakukan Pemeriksaan dalam bentuk wawancara kepada para saksi ataupun seseorang yang turut terlibat dalam peristiwa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ibu. Amelia Pattikawa

 

”Sudah beberapa kali kami melayangkan undangan kepada para saksi dan saksi terlapor, karena tak kunjung hadir ke Polsek Saparua, maka kami Penyidik/Penyidik Pembantu berinisiatif mendatangi rumah kediaman para saksi dan saksi terlapor maupun mendatangi kantor pemerintah negeri nolloth”

 

Tak hanya pelapor, para saksi dan saksi terlapor yang dimintai keterangan tersebut, namun penyidik/penyidik pembantu juga melakukan pemeriksaan dalam bentuk wawancara terhadap ahli kedokteran bidang speialis saraf terkait kondisi terlapor yang mengalami gangguan saraf

 

”Dari pemeriksaan terhadap ahli kedokteran bidang spesialis saraf menyatakan memang benar jika terlapor mengalami gangguan saraf dan perlu dilakukan Kontrol rutin”.

 

”Penyidik juga sudah berberapa kali memberikan SP2HP A1 kepada pelapor terkait Perkembangan dan penanganan perkara pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Terlapor Ny. Nova Metekohy/Patty terhadap Korban ibu Amelia Pattikawa”.

 

Tak Hanya sampai di situ saja, kami penyidik Polsek Saparua juga melakukan koordinasi dengan pihak JPU Cabjari Ambon di Saparua, namun dari pihak JPU sendiri masih belum dapat menentukan kedudukan dari kasus tersebut dikarenakan dugaan pencemaran nama baik yang harus dilakukan di tempat umum belum terpenuhi, demikian pula keterangan para saksi yang belum mendukung laporan dari pelapor sendiri.

 

HAMBATAN YANG DI ALAMI PENYIDIK :

 

Belum dapat terpenuhinya keterangan dari terlapor ( NOVA METEKOHY/PATTY) yang sebelumnya dari pihak penyidik sudah melayangkan undangan klarifikasi permintaan keterangan namun belum pernah dipenuhi, kemudian penyidik / penyidik pembantupun berinisiatif untuk mendatangi terlapor akan tetapi rumah dari terlapor tertutup dan diterima oleh suaminya ( MELKIANUS METEKOHY) yang menerangkan jika kondisi istrinya tidak memungkinkan untuk dapat dimintai keterangan karena sementara baru selesai control dari pihak medis saraf.

 

Kemudian pada tanggal 23 oktober 2024 penyidik / penyidik pembantu kembali mendatangi terlapor namun kondisi terlapor masih terbaring ditempat tidur yang menurut suaminya ( MELKIANUS METEKOHY) yang bersangkutan baru selesai dibawa ke rumah sakit TK.II.Prof.dr.J.A.LATUMETEN dan masih menjalani konsumsi obat. Namun setelah penyidik kembali dari terlapor dapatlah video keberadaan terlapor yang diperlihatkan oleh suaminya bahwa yang bersangkutan kumat dan mengamuk – amuk tidak jelas.

 

Dalam waktu dekat Penyidik / penyidik pembantu Polsek Saparua akan melakukan gelar perkara terkait kedudukan peristiwa pencemaran nama baik pelapor Ibu. Amelia Pattikawa, untuk memperoleh saran pendapat berupa rekomendasi dari pimpinan apakah sudah terpenuhi unsur pidananya dan apakah sudah dapat ditingkatkan ke tahapan penyidikan ( Jo )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60