Ambon,MG.com- Komisi pemilihan umum ( KPU ) Kota Ambon secara resmi telah menerima surat keputusan pemberhentian Bodewin Wattimena sebagai calon Aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku yang sedang mencalonkan diri sebagai Walikota Ambon.
“Demikian hal disampaikan Ketua Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud kepada wartawan,Minggu ( 22/09/24).
KPU Kota Ambon telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian Calon Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“SK pemberhentian Bodewin Wattimena sudah kami terima. Itu artinya syarat sudah dipenuhi keduanya untuk maju sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon,” katanya,ujar Mahmud
Untuk itu, hari ini KPU kota Ambon akan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon. Penetapan pasangan calon akan dilakukan,akan disampaikan pasangan mana yang penuhi syarat ikut pilkada serentak,” terang Mahmud.
Soal apakah semua bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon lolos, KPU akan melakukan pleno hari ini, sebelum penetapan”ungkapnya
“Jadi hari ini kita akan melakukan penetapan pasangan calon. Karena kita masih harus melakukan Pleno lagi,” pungkasnya
“Setelah penetapan pasangan Calon Walikota Wakil Walikota Ambon, Senin (23/9/24) akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.
Diketahui, terdapat empat pasangan bakal calon Wali Kota-Wawali Ambon yang mendaftar, masing-masing Bodewin Wattimena- Ely Toisutta, Agus Ririmasse-Novan Liem, Jantje Wenno- Bakhrie Asyathri, dan Taddy Salampessy- Dominggus Luhukay. ( Red MG )